Gojek Siap Implementasikan Perpres Ojol, Tekankan Kesejahteraan Mitra
Gojek menyatakan komitmen penuh mendukung Perpres Ojol dan siap menerapkan aturan turunan, termasuk skema komisi 8% dan perlindungan kesejahteraan mitra.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.55 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Gojek secara resmi menyatakan kesiapan mendukung Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital. Perusahaan menegaskan akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif dan berkelanjutan. Langkah ini merupakan bentuk respons terhadap kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat keseimbangan antara aplikator, mitra, dan masyarakat.
Sebagai bagian dari implementasi awal, Gojek telah menerapkan skema komisi sebesar 8% pada layanan transportasi penumpang roda dua sejak 1 Juli 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesesuaian dengan arahan sebelumnya dari pejabat tinggi negara. Saat ini, perusahaan menunggu rancangan peraturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meluaskan penerapan aturan serupa ke layanan pengantaran barang dan makanan, yang juga menjadi bagian dari Perpres Ojol.
Pemimpin perusahaan menegaskan bahwa kesejahteraan mitra driver tetap menjadi fokus utama. Melalui Program Apresiasi Mitra (PAM), Gojek terus memberikan insentif berbasis kinerja, konsistensi, dan masa kerja mitra. Manfaat yang diberikan mencakup jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, bantuan kesehatan rutin, beasiswa pendidikan, hingga fasilitas ibadah umrah secara gratis. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam membangun ekosistem yang berkelanjutan dan inklusif.
Kerja sama antarlembaga juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Perpres Ojol. Dalam pertemuan bersama DPR, disepakati pembentukan forum komunikasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Forum ini dimaksudkan untuk menjamin sinkronisasi dan harmonisasi dalam penerapan regulasi, terutama terkait tarif angkutan, skema bagi hasil, serta standar layanan pengiriman.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mentan Dorong Stok Jagung 250 Ribu Ton di Bulan Kritis
Kementerian Pertanian minta Bulog jaga stok jagung pakan sebanyak 250 ribu ton selama periode September hingga Desember untuk antisipasi gangguan produksi.
10 Oktober 2026

Menhub Tekankan Pengawasan Keselamatan Ojol oleh Aplikator
Pemerintah mewajibkan aplikator memastikan kendaraan mitra ojol memenuhi standar keselamatan, termasuk helm dan perawatan berkala, sebagai bagian dari perlindungan ekosistem transportasi digital.
10 Oktober 2026

RUU Pemilu Siap Dibahas, Syarat Pendidikan Capres Jadi Fokus
Komisi II DPR memastikan syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden akan dibahas dalam RUU Pemilu, dengan mengacu pada putusan MK yang telah dikabulkan.
10 Oktober 2026

Demokrat Fokus Dukung Prabowo, Belum Bahas Capres 2029
Partai Demokrat menegaskan belum memulai pembahasan kandidat capres dan cawapres untuk pemilu 2029, dengan fokus utama mendukung program pemerintahan Prabowo Subianto.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Asing Beli Besar, IHSG Terpuruk 1,88%
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.58 WITA

Asing Lepas Saham-Saham Unggulan, IHSG Terkoreksi 1,88%
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.58 WITA

PBSA Gelar Stock Split, Nilai Saham Turun Jadi Rp25
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.58 WITA

BEI Perkuat Standar Keuangan IPO Mulai 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.58 WITA

IHSG Sesi I Naik 0,35% ke Level 6.052
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.57 WITA

BIKE Perkuat Lini Bisnis Energi Lewat Akuisisi Tambang Batu Bara
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.57 WITA

Asing Jual Bersih Rp32 Miliar, Tapi 10 Saham Ini Justru Dibeli Melimpah
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.57 WITA

Hindari Kehilangan Dana, Ini 11 Langkah Perlindungan M-Banking
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.57 WITA

