Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gojek Siap Implementasikan Perpres Ojol, Tekankan Kesejahteraan Mitra

Gojek menyatakan komitmen penuh mendukung Perpres Ojol dan siap menerapkan aturan turunan, termasuk skema komisi 8% dan perlindungan kesejahteraan mitra.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.55 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Gojek Siap Implementasikan Perpres Ojol, Tekankan Kesejahteraan Mitra📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Gojek secara resmi menyatakan kesiapan mendukung Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital. Perusahaan menegaskan akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif dan berkelanjutan. Langkah ini merupakan bentuk respons terhadap kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat keseimbangan antara aplikator, mitra, dan masyarakat.

Sebagai bagian dari implementasi awal, Gojek telah menerapkan skema komisi sebesar 8% pada layanan transportasi penumpang roda dua sejak 1 Juli 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kesesuaian dengan arahan sebelumnya dari pejabat tinggi negara. Saat ini, perusahaan menunggu rancangan peraturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meluaskan penerapan aturan serupa ke layanan pengantaran barang dan makanan, yang juga menjadi bagian dari Perpres Ojol.

Pemimpin perusahaan menegaskan bahwa kesejahteraan mitra driver tetap menjadi fokus utama. Melalui Program Apresiasi Mitra (PAM), Gojek terus memberikan insentif berbasis kinerja, konsistensi, dan masa kerja mitra. Manfaat yang diberikan mencakup jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, bantuan kesehatan rutin, beasiswa pendidikan, hingga fasilitas ibadah umrah secara gratis. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam membangun ekosistem yang berkelanjutan dan inklusif.

Kerja sama antarlembaga juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Perpres Ojol. Dalam pertemuan bersama DPR, disepakati pembentukan forum komunikasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Forum ini dimaksudkan untuk menjamin sinkronisasi dan harmonisasi dalam penerapan regulasi, terutama terkait tarif angkutan, skema bagi hasil, serta standar layanan pengiriman.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya