Menhub Tekankan Pengawasan Keselamatan Ojol oleh Aplikator
Pemerintah mewajibkan aplikator memastikan kendaraan mitra ojol memenuhi standar keselamatan, termasuk helm dan perawatan berkala, sebagai bagian dari perlindungan ekosistem transportasi digital.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.51 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Perhubungan menegaskan bahwa perusahaan aplikasi transportasi berbasis digital wajib mengawasi ketaatan mitra pengemudi terhadap standar keselamatan kendaraan. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menjadi dasar perlindungan dalam ekosistem transportasi digital. Menhub menekankan bahwa sebagai angkutan umum, ojek online harus menjunjung tinggi aspek keselamatan, termasuk penggunaan helm dan kondisi kendaraan yang layak dioperasikan.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pengawasan bukan hanya tanggung jawab pengemudi, tetapi juga perusahaan aplikator yang harus aktif memantau kondisi kendaraan mitra. Hal ini dapat dilakukan melalui sistem pengingat perawatan berbasis intensitas penggunaan dan pelaporan kondisi kendaraan secara rutin. Dengan demikian, peran aplikator menjadi kunci dalam menjaga keselamatan secara sistemik di seluruh rantai layanan.
Dalam konteks regulasi, Kementerian Perhubungan tetap memegang kewenangan mengatur tarif layanan transportasi berbasis platform. Perusahaan wajib menerapkan keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam penetapan biaya jasa, baik layanan penumpang maupun pengiriman barang dan makanan. Tarif yang ditetapkan menjadi acuan bagi otoritas terkait dalam pengawasan lebih lanjut terhadap layanan digital.
Selain itu, aplikator diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang responsif, terdokumentasi, dan memberikan tanggapan maksimal dalam waktu tujuh hari sejak pengaduan diterima. Kewajiban lain mencakup penyesuaian Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan layanan, semua harus dilengkapi paling lambat enam bulan setelah peraturan berlaku.
Menhub menegaskan bahwa kemitraan yang sehat dalam ekosistem digital harus didukung oleh kewajiban bersama. Pengemudi harus menjaga kendaraan dan menaikkan kesadaran berlalu lintas, sementara aplikator wajib memastikan dukungan operasional dan pengawasan. Dengan konsistensi penerapan regulasi, pemerintah berharap layanan transportasi digital dapat berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan, memberikan pelayanan yang aman, nyaman, serta menjamin keselamatan semua pemakai jalan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gojek Siap Implementasikan Perpres Ojol, Tekankan Kesejahteraan Mitra
Gojek menyatakan komitmen penuh mendukung Perpres Ojol dan siap menerapkan aturan turunan, termasuk skema komisi 8% dan perlindungan kesejahteraan mitra.
10 Oktober 2026

Mentan Dorong Stok Jagung 250 Ribu Ton di Bulan Kritis
Kementerian Pertanian minta Bulog jaga stok jagung pakan sebanyak 250 ribu ton selama periode September hingga Desember untuk antisipasi gangguan produksi.
10 Oktober 2026

RUU Pemilu Siap Dibahas, Syarat Pendidikan Capres Jadi Fokus
Komisi II DPR memastikan syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden akan dibahas dalam RUU Pemilu, dengan mengacu pada putusan MK yang telah dikabulkan.
10 Oktober 2026

Demokrat Fokus Dukung Prabowo, Belum Bahas Capres 2029
Partai Demokrat menegaskan belum memulai pembahasan kandidat capres dan cawapres untuk pemilu 2029, dengan fokus utama mendukung program pemerintahan Prabowo Subianto.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Asing Beli Besar, IHSG Terpuruk 1,88%
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.58 WITA

Asing Lepas Saham-Saham Unggulan, IHSG Terkoreksi 1,88%
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.58 WITA

PBSA Gelar Stock Split, Nilai Saham Turun Jadi Rp25
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.58 WITA

BEI Perkuat Standar Keuangan IPO Mulai 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.58 WITA

IHSG Sesi I Naik 0,35% ke Level 6.052
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.57 WITA

BIKE Perkuat Lini Bisnis Energi Lewat Akuisisi Tambang Batu Bara
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.57 WITA

Asing Jual Bersih Rp32 Miliar, Tapi 10 Saham Ini Justru Dibeli Melimpah
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.57 WITA

Hindari Kehilangan Dana, Ini 11 Langkah Perlindungan M-Banking
Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.57 WITA

