Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menhub Tekankan Pengawasan Keselamatan Ojol oleh Aplikator

Pemerintah mewajibkan aplikator memastikan kendaraan mitra ojol memenuhi standar keselamatan, termasuk helm dan perawatan berkala, sebagai bagian dari perlindungan ekosistem transportasi digital.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.51 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Menhub Tekankan Pengawasan Keselamatan Ojol oleh Aplikator📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Perhubungan menegaskan bahwa perusahaan aplikasi transportasi berbasis digital wajib mengawasi ketaatan mitra pengemudi terhadap standar keselamatan kendaraan. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menjadi dasar perlindungan dalam ekosistem transportasi digital. Menhub menekankan bahwa sebagai angkutan umum, ojek online harus menjunjung tinggi aspek keselamatan, termasuk penggunaan helm dan kondisi kendaraan yang layak dioperasikan.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pengawasan bukan hanya tanggung jawab pengemudi, tetapi juga perusahaan aplikator yang harus aktif memantau kondisi kendaraan mitra. Hal ini dapat dilakukan melalui sistem pengingat perawatan berbasis intensitas penggunaan dan pelaporan kondisi kendaraan secara rutin. Dengan demikian, peran aplikator menjadi kunci dalam menjaga keselamatan secara sistemik di seluruh rantai layanan.

Dalam konteks regulasi, Kementerian Perhubungan tetap memegang kewenangan mengatur tarif layanan transportasi berbasis platform. Perusahaan wajib menerapkan keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam penetapan biaya jasa, baik layanan penumpang maupun pengiriman barang dan makanan. Tarif yang ditetapkan menjadi acuan bagi otoritas terkait dalam pengawasan lebih lanjut terhadap layanan digital.

Selain itu, aplikator diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang responsif, terdokumentasi, dan memberikan tanggapan maksimal dalam waktu tujuh hari sejak pengaduan diterima. Kewajiban lain mencakup penyesuaian Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan layanan, semua harus dilengkapi paling lambat enam bulan setelah peraturan berlaku.

Menhub menegaskan bahwa kemitraan yang sehat dalam ekosistem digital harus didukung oleh kewajiban bersama. Pengemudi harus menjaga kendaraan dan menaikkan kesadaran berlalu lintas, sementara aplikator wajib memastikan dukungan operasional dan pengawasan. Dengan konsistensi penerapan regulasi, pemerintah berharap layanan transportasi digital dapat berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan, memberikan pelayanan yang aman, nyaman, serta menjamin keselamatan semua pemakai jalan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya