Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Syarat Nasabah Prioritas di Tiga Bank Besar per 2026

Bank Mandiri, BRI, dan BNI menetapkan saldo minimal Rp1 miliar untuk layanan nasabah prioritas, dengan fasilitas eksklusif dan pelayanan khusus.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 09.24 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 54x dibuka
Syarat Nasabah Prioritas di Tiga Bank Besar per 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketiga bank nasional besar di Indonesia, termasuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI, kini menetapkan standar saldo minimal sebesar Rp1 miliar bagi calon nasabah prioritas pada tahun 2026. Syarat ini menjadi prasyarat utama untuk mendapatkan akses ke layanan eksklusif yang tidak tersedia bagi nasabah biasa. Selain saldo, kriteria lain seperti jumlah penempatan dana di berbagai produk perbankan juga diperhitungkan, mencakup tabungan, giro, deposito, hingga instrumen investasi.

Bank Mandiri menawarkan layanan Mandiri Prioritas yang mengharuskan nasabah mempertahankan saldo antara Rp1 miliar hingga Rp20 miliar. Nasabah juga harus memiliki total penempatan dana minimal senilai Rp1 miliar dalam bentuk Dana Pihak Ketiga atau produk investasi yang tersedia di bank tersebut. Dengan memenuhi kriteria ini, nasabah berhak menikmati pelayanan di ruangan khusus, tanpa antrian, serta akses lebih cepat dalam pengajuan kredit dan promo bunga khusus.

Di sisi lain, BRI menyediakan Sentra Layanan Prioritas (SLP) bagi nasabah yang memenuhi syarat saldo minimal Rp1 miliar. Nasabah BRI Prioritas dilengkapi dengan kartu debit prioritas yang memungkinkan akses ke layanan one stop banking, batas transaksi lebih tinggi, serta konsultasi perencanaan keuangan dan dana pensiun. Layanan ini juga melibatkan fasilitas eksklusif dari kartu Premium Debit Mastercard, termasuk akses ke event khusus dan advisory service.

BNI Emerald, layanan prioritas milik BNI, juga menetapkan batas saldo awal minimal Rp1 miliar. Produk tabungan Emerald tersedia dalam tiga level, yaitu mulai dari Rp1 miliar, Rp5 miliar, hingga Rp15 miliar. Melalui layanan ini, nasabah mendapatkan akses ke ruang layanan khusus, pelayanan personal, dan berbagai fasilitas pendukung yang menunjang kebutuhan keuangan pribadi dan profesional secara intensif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya