Syarat Visa Schengen Lebih Ketat Dibandingkan Kunjungan ke Indonesia
WNI memerlukan dokumen lengkap dan proses formal untuk masuk Eropa, sementara warga Eropa bisa masuk Indonesia lebih mudah melalui Visa on Arrival.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 12.02 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 30x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemohon visa Schengen dari Indonesia harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat sebelum keberangkatan, termasuk paspor yang masih berlaku, formulir permohonan resmi, asuransi perjalanan, bukti akomodasi, serta dokumen yang membuktikan kemampuan finansial selama tinggal di wilayah Schengen. Proses ini dilakukan melalui konsulat atau kedutaan negara tujuan sebelum perjalanan, dengan waktu pemrosesan rata-rata 15 hari dan bisa diperpanjang hingga 45 hari tergantung kompleksitas permohonan.
Berbeda dengan mekanisme tersebut, warga negara dari sejumlah negara Eropa yang ingin berkunjung ke Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Pemohon cukup membawa paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan dan tiket pulang atau tiket terusan, lalu mengurus visa saat tiba di pintu masuk Indonesia. Layanan ini juga tersedia secara elektronik sebelum keberangkatan, mempermudah akses tanpa harus mengajukan sebelumnya.
Salah satu poin krusial yang membedakan kedua sistem adalah kewajiban asuransi kesehatan. Visa Schengen mewajibkan perlindungan asuransi dengan nilai minimal 30.000 euro (sekitar Rp600 juta) yang mencakup seluruh wilayah Schengen selama masa kunjungan. Di sisi lain, asuransi perjalanan tidak termasuk dokumen wajib dalam persyaratan VoA Indonesia, meskipun tetap disarankan untuk keamanan.
Kemudahan akses bagi warga Eropa ke Indonesia didesain untuk mendorong kunjungan wisata dan kerja sama lintas negara, seiring dengan kebijakan Uni Eropa yang menekankan keterbukaan bagi negara-negara mitra. Sementara itu, persyaratan visa Schengen dirancang untuk menjaga keamanan dan pengelolaan mobilitas secara ketat, dengan penilaian dokumen yang berbeda-beda tergantung negara tujuan dan kondisi pemohon.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Anggota BPK Fathan Subchi Wafat di Usia 56 Tahun
Anggota BPK RI Fathan Subchi meninggal dunia pada Minggu (25/10) di usia 56 tahun, meninggalkan jejak panjang dalam politik, keuangan negara, dan organisasi keislaman.
25 Oktober 2026

Prabowo Tegaskan Ketahanan Ekonomi Indonesia Hadapi Tekanan MSCI
Presiden Prabowo menegaskan ketahanan ekonomi nasional meski menghadapi tekanan dari MSCI, dengan menekankan kesiapan Indonesia menghadapi dinamika pasar global.
25 Oktober 2026

UMKM Binaan Pertamina Dorong Pemberdayaan Sosial dan Pelestarian Budaya
Program binaan Pertamina membantu UMKM tumbuh secara ekonomi sekaligus menciptakan dampak sosial luas melalui pemberdayaan perempuan, penyandang disabilitas, dan pelestarian budaya lokal.
25 Oktober 2026

Pemprov Kaltim Dorong Literasi Keuangan untuk Perkuat Ekonomi Rakyat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur gencar tingkatkan literasi dan inklusi keuangan demi akses layanan keuangan yang aman, terjangkau, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Sopir Ojol Korban Tabrakan Mobil BYD Masih Dirawat di RS Fatmawati
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Santri Klaten Diharapkan Jadi Pilar Pembangunan Indonesia Emas
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

Ribu Warga Albania Demo, Tuntut Mundurnya PM Akibat Krisis Hidup dan Korupsi
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.58 WITA

243 Orang dan 14 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

Penangkapan Jaringan Narkoba di Mesuji Ungkap Ratusan Ekstasi dan Senjata Rakitan
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.57 WITA

Penjualan Hyundai dan Kia di China Meleset di Bawah 10.000 Unit
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.56 WITA

Shin Tae-yong Dorong Sistem Pembinaan Sepak Bola Berkelanjutan
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.56 WITA

Laswi Heritage Run 2026 Sukses Gagas Gelora Olahraga di Tengah Warisan Kolonial
Minggu, 25 Oktober 2026, 17.56 WITA

