Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tender Jalan Motaha-Alangga Berulang, Kontraktor Soroti Kelalaian Pokja 016

Proses lelang paket jalan Motaha-Alangga di Sultra kembali diulang tanpa dasar hukum, memicu kekhawatiran soal profesionalisme dan potensi pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 21.00 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 21x dibuka
Tender Jalan Motaha-Alangga Berulang, Kontraktor Soroti Kelalaian Pokja 016📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Proses pengadaan kontrak pekerjaan jalan Motaha–Alangga di Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menuai kritik tajam dari kalangan kontraktor. Lelang yang seharusnya berjalan sesuai prosedur malah mengalami evaluasi ulang tanpa perpanjangan masa berlaku jaminan penawaran, menimbulkan kegundahan serius di kalangan pelaku usaha. Keputusan ini dikeluarkan oleh Pokja Pemilihan 016, yang secara resmi menetapkan CV. Cipta Karya sebagai pemenang berdasarkan nilai TKDN tertinggi, namun tak kunjung menandatangani kontrak meski masa jaminan masih berlaku hingga 17 September 2026.

Ketidaksesuaian prosedur makin menguat ketika Pokja 016 melakukan evaluasi ulang tanpa memperpanjang jaminan penawaran, padahal dokumen tersebut telah kedaluwarsa. Dalam evaluasi tersebut, pemenang baru yang ditetapkan adalah CV. Bumi Sultra, yang dokumen pengalaman kerjanya diduga tidak sesuai fakta. Keputusan ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan prosedur, bahkan diduga terjadi intervensi dari oknum pimpinan atau kelompok tertentu yang berkepentingan, menurut sumber dari kalangan rekanan yang enggan disebut namanya.

Kondisi ini berdampak langsung pada jadwal pelaksanaan proyek. Dengan lelang yang terus diulang, waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi sangat terbatas. Kontraktor diberi target waktu yang sangat mepet, yang berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan. Hal ini berisiko besar terhadap keberlangsungan proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan daerah. Keterlambatan proses pengadaan yang berulang-ulang tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap keutuhan dan keamanan infrastruktur yang dibangun.

Dalam laporan terkini, terdapat dua paket pekerjaan jalan di atas nilai Rp 10 miliar yang wajib dilengkapi jaminan penawaran, yakni Motaha–Alangga dan Kasipute–Lora–Bambaiya. Jika kontrak kedua paket tersebut tetap dilakukan tanpa jaminan yang masih berlaku, maka tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat dan lembaga pengawas diminta untuk mewaspadai kemungkinan pelanggaran serius, serta menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sultra serta Pokja 016 belum memberikan respons resmi atas temuan dan keberatan yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang untuk klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan proses pengadaan tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya