Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tiga Dakwaan Kumulatif Dikenakan pada Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Bandung

Jaksa menuntut Taufik Hidayat dengan tiga dakwaan kumulatif terkait kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban YTR di Kabupaten Bandung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 15.37 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Tiga Dakwaan Kumulatif Dikenakan pada Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Bandung📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tiga dakwaan kumulatif terhadap Taufik Hidayat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap korban berinisial YTR di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dakwaan tersebut disusun sebagai satu kesatuan perbuatan yang berlangsung dalam rentang waktu tertentu, mencakup tindakan kekerasan seksual, penganiayaan fisik, serta pembatasan kebebasan korban. Penyusunan dakwaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh perbuatan yang didakwakan dapat diproses secara komprehensif dalam satu sidang.

Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur perbuatan kekerasan seksual secara tegas. Dakwaan kedua mengacu pada Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penganiayaan, sementara dakwaan ketiga berbasis Pasal 468 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penyekapan. Ketiga pasal ini digunakan untuk mencerminkan berbagai aspek perbuatan yang dilakukan terdakwa secara berjenjang.

Perbuatan terdakwa diketahui berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Bandung. Korban mengalami luka serius yang tercatat dalam hasil pemeriksaan medis, termasuk kerusakan pada kedua mata, patah tulang wajah, luka pada area muka, serta kehilangan sejumlah gigi. Kondisi fisik korban menjadi salah satu dasar penuntutan yang menekankan tingkat keparahan tindakan yang dilakukan.

Penyusunan dakwaan secara kumulatif dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi proses hukum, memungkinkan seluruh dugaan perbuatan diuji dalam satu proses persidangan tanpa harus dipisah-pisahkan. Hal ini juga memastikan bahwa semua aspek kejahatan yang dilakukan terdakwa tidak terlewat dalam peninjauan hukum. Sidang perkara selanjutnya akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku di PN Bale Bandung.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya