Tiga Dakwaan Kumulatif Dikenakan pada Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Bandung
Jaksa menuntut Taufik Hidayat dengan tiga dakwaan kumulatif terkait kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban YTR di Kabupaten Bandung.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 15.37 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tiga dakwaan kumulatif terhadap Taufik Hidayat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap korban berinisial YTR di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dakwaan tersebut disusun sebagai satu kesatuan perbuatan yang berlangsung dalam rentang waktu tertentu, mencakup tindakan kekerasan seksual, penganiayaan fisik, serta pembatasan kebebasan korban. Penyusunan dakwaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh perbuatan yang didakwakan dapat diproses secara komprehensif dalam satu sidang.
Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur perbuatan kekerasan seksual secara tegas. Dakwaan kedua mengacu pada Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penganiayaan, sementara dakwaan ketiga berbasis Pasal 468 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penyekapan. Ketiga pasal ini digunakan untuk mencerminkan berbagai aspek perbuatan yang dilakukan terdakwa secara berjenjang.
Perbuatan terdakwa diketahui berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Bandung. Korban mengalami luka serius yang tercatat dalam hasil pemeriksaan medis, termasuk kerusakan pada kedua mata, patah tulang wajah, luka pada area muka, serta kehilangan sejumlah gigi. Kondisi fisik korban menjadi salah satu dasar penuntutan yang menekankan tingkat keparahan tindakan yang dilakukan.
Penyusunan dakwaan secara kumulatif dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi proses hukum, memungkinkan seluruh dugaan perbuatan diuji dalam satu proses persidangan tanpa harus dipisah-pisahkan. Hal ini juga memastikan bahwa semua aspek kejahatan yang dilakukan terdakwa tidak terlewat dalam peninjauan hukum. Sidang perkara selanjutnya akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku di PN Bale Bandung.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Film The Assassin(s) Dihentikan Sementara Usai Dilaporkan ke Polisi
Film Korea The Assassin(s) dipolisikan karena diduga menistakan sejarah dengan menggambarkan konspirasi negara dalam pembunuhan mantan presiden Park Chung-hee.
30 September 2026

Keluarga Korban Eksekusi di Arab Saudi Tidak Bisa Makamkan Jenazah
Keluarga warga Ethiopia yang dieksekusi di Arab Saudi mengalami penderitaan ekstrem karena jenazah kerabat mereka tidak dikembalikan, menghambat proses berduka sesuai tradisi agama.
30 September 2026

Gerombolan Hitam di Pejompongan: Investigasi Kekerasan Pasca-Demo 27 Agustus
Pemeriksaan mendalam terhadap kekerasan di Pejompongan, Jakarta Pusat, mengungkap keterlibatan kelompok berpakaian gelap yang diduga bagian dari aparat, dalam peristiwa yang menewaskan Bambang Setiawan dan menyiksa Faturrohman.
30 September 2026

Menteri Israel dan Ratusan Pemukim Ilegal Masuki Masjid Al Aqsa dan Ibrahim Saat Sukkot
Menteri Keamanan Israel Itamar Ben Gvir memimpin serbuan ribuan pemukim ilegal ke Masjid Al Aqsa dan Masjid Ibrahim di Hebron selama perayaan Sukkot, memicu protes dan kecaman atas pembatasan akses ibadah umat Muslim.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Astra Graphia Siap Bagi Dividen Rp297 per Saham
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.870/US$ di Akhir September
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Kebijakan Strategis
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Telkom Lanjutkan Transformasi dengan Pemisahan Infrastruktur
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Pulih, Kurs Dolar Menurun dari Puncak Rp18.300
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

