Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tiga Perusahaan Asing Ditetapkan Tersangka Kasus Karhutla

Polri menetapkan tiga korporasi asing sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, sementara aktivis menekankan bahwa pemerintah tetap bertanggung jawab penuh atas pencegahan dan penegakan hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 09.14 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
Tiga Perusahaan Asing Ditetapkan Tersangka Kasus Karhutla📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan tiga korporasi penanaman modal asing (PMA) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi secara massal di berbagai wilayah. Keputusan ini merupakan hasil penyelidikan menyeluruh terhadap 98 laporan dugaan keterlibatan korporasi, dengan fokus pada aktivitas yang diduga melibatkan pihak asing. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa proses hukum kini berada pada tahap penyidikan, dan pihaknya sedang mengumpulkan bukti untuk memperkuat dugaan keterlibatan tersebut.

Meski identitas ketiga perusahaan belum diungkapkan secara resmi, Kapolri mengonfirmasi adanya keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga. Pernyataan itu disampaikan setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, menandai langkah konkret dalam menangani permasalahan lingkungan yang berdampak luas. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut dari temuan awal yang menunjukkan pola keterlibatan korporasi dalam kejadian karhutla berulang.

Aktivis lingkungan, termasuk Koordinator Pengkampanye Walhi, Uli Artha Siagian, menegaskan bahwa penunjukan korporasi asing sebagai tersangka tidak boleh digunakan sebagai alasan pembebasan tanggung jawab oleh pemerintah Indonesia. Ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah, penegakan hukum, dan pengawasan izin tetap menjadi kunci utama dalam mencegah kebakaran lahan. "Tidak mungkin kebakaran terjadi berulang di konsesi perusahaan jika sistem pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif," ujarnya.

Di sisi lain, beberapa tokoh publik dan anggota DPR juga menyampaikan pernyataan terkait keterlibatan asing. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyoroti bahwa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura memiliki kebun atau investasi di wilayah Indonesia, sehingga perlu berkontribusi dalam pencegahan. Namun, ia menekankan pentingnya kolaborasi, bukan hanya menyalahkan. Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyoroti hubungan ekonomi kompleks yang melibatkan perusahaan-perusahaan di Singapura sebagai pemasok utama bagi konglomerat yang terlibat dalam aktivitas di Indonesia.

Pemerintah sendiri telah melakukan sejumlah tindakan preventif, termasuk pencabutan izin dan pembekuan operasional terhadap 42 dan 18 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan. Dengan penegakan hukum yang kini melibatkan korporasi asing, pihak berwenang menegaskan bahwa penanganan karhutla bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga soal akuntabilitas dan kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya