Trump Dorong Penggantian Istilah AI Jadi SI di Pemerintahan AS
Presiden AS Donald Trump menerbitkan perintah eksekutif mengganti istilah "kecerdasan buatan" menjadi "kecerdasan super" dalam semua komunikasi resmi pemerintah federal.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 17.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif yang mengharuskan seluruh instansi pemerintah federal mengganti istilah "kecerdasan buatan" (artificial intelligence/AI) dengan "kecerdasan super" (super intelligence/SI) dalam setiap dokumen resmi. Perintah ini mulai berlaku sejak Selasa (29/9), mencakup komunikasi internal, publikasi kebijakan, serta materi non-hukum yang dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah.
Penggunaan istilah lama, termasuk singkatan "AI", dilarang secara tegas dalam semua bentuk dokumentasi resmi. Perintah ini juga menugaskan Asisten Presiden untuk Sains dan Teknologi untuk menyusun definisi resmi nasional terkait "kecerdasan super" dan "SI", dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan teknologi yang terus berlangsung.
Tujuan utama dari perubahan istilah ini adalah untuk mencerminkan potensi besar dan kemajuan signifikan yang telah dicapai dalam bidang teknologi mutakhir. Pemerintah AS menegaskan bahwa perubahan nama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi negara sebagai pemimpin global dalam inovasi teknologi, khususnya dalam pengembangan sistem yang mampu meniru dan melampaui kemampuan kognitif manusia.
Washington menekankan bahwa AS telah menjadi pusat lahirnya teknologi kecerdasan buatan sejak lebih dari tujuh dekade lalu, dan terus memimpin dalam riset, penerapan, serta regulasi teknologi tersebut. Dengan mengubah istilah, pemerintah berharap mampu menciptakan kesadaran strategis dan narasi publik yang lebih sesuai dengan realitas teknologis saat ini dan masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Perluas Verifikasi Bansos Melibatkan Agen Lapangan
Pemerintah memperluas proses verifikasi data penerima bantuan sosial ke 258 kabupaten/kota dengan melibatkan TNI, Polri, aparatur negara, dan masyarakat sebagai agen pendamping.
30 September 2026

Kepastian Hukum Jadi Fondasi Utama Ekosistem Industri Hijau
Kepastian hukum menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan industri hijau di Indonesia, terutama di tengah pesatnya inovasi teknologi.
30 September 2026

Agen Bansos Dilarang Terima Uang, Proses Pembaruan Data Gratis
Pemerintah menegaskan pemutakhiran data penerima bansos melalui agen dilakukan secara gratis tanpa biaya, dengan sistem integrasi data berbasis teknologi dan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa tidak layak.
30 September 2026

Lapas Cibinong Robohkan Fasilitas Mewah Setelah Investigasi DPR dan Ombudsman
Belasan bangunan mewah di Lapas Cibinong yang diduga digunakan pejabat secara pribadi dirobohkan setelah temuan Ombudsman dan rapat kerja dengan DPR, menyusul penonaktifan lima pejabat dan investigasi internal.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Astra Graphia Siap Bagi Dividen Rp297 per Saham
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.870/US$ di Akhir September
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Kebijakan Strategis
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Telkom Lanjutkan Transformasi dengan Pemisahan Infrastruktur
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Pulih, Kurs Dolar Menurun dari Puncak Rp18.300
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

