Tujuh Tahun Berlalu, Keadilan Randi–Yusuf Belum Tuntas
Tujuh tahun setelah kematian dua mahasiswa dalam aksi demonstrasi di Kendari, proses hukum masih belum menemukan kepastian, memicu tuntutan transparansi dari keluarga dan masyarakat.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 09.00 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 7x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Peristiwa tragis 26 September 2019 di Kota Kendari kembali menjadi sorotan publik pada tahun ke-7, ketika nyawa dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi, hilang dalam demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara. Randi meninggal pada hari kejadian, sementara Yusuf menghembuskan napas terakhir sehari setelahnya setelah menjalani perawatan intensif. Dua tahun berlalu, hingga kini, belum ada keputusan hukum yang final terkait penyebab kematian keduanya, menyisakan pertanyaan besar tentang akuntabilitas penegak hukum.
Berdasarkan catatan awal, penyelidikan telah dilakukan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi. Pada periode September 2019, Ombudsman Sultra mengonfirmasi adanya tiga selongsong peluru yang tengah dalam proses balistik. Pada Desember 2019, sebanyak 14 saksi telah diperiksa. Namun, setelah tujuh tahun berlalu, tidak ada informasi resmi yang menegaskan apakah hasil pemeriksaan tersebut telah mengarah pada kesimpulan hukum atau masih dalam tahap pengkajian.
Ketidakjelasan ini memunculkan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat, khususnya kalangan aktivis dan mahasiswa. Banyak yang menilai bahwa proses hukum yang berlangsung bertahun-tahun tanpa transparansi dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Tidak ada keputusan hukum yang final, tidak ada penjelasan terbuka dari penyidik, dan tidak ada komunikasi resmi yang menyertai perkembangan kasus—padahal, peristiwa ini telah menjadi bagian dari ingatan kolektif generasi mahasiswa di Sulawesi Tenggara.
Peringatan tahunan yang digelar oleh organisasi mahasiswa, seperti Cipayung Plus Kendari pada 2025, bukan sekadar bentuk penghormatan, tetapi juga bentuk penekanan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan mengendap. Setiap tahun, nama Randi dan Yusuf disebut kembali, bukan sebagai simbol kesedihan semata, tetapi sebagai pengingat bahwa keadilan yang tertunda berpotensi merusak kredibilitas negara dalam menegakkan hukum. Publik berhak mengetahui apa yang telah dilakukan, kendala apa yang dihadapi, dan kapan proses hukum akan berakhir secara sah.
Pada akhirnya, persoalan Randi dan Yusuf bukan soal memburu siapa pun, melainkan tentang memastikan bahwa negara tetap menjaga komitmen terhadap keadilan dan transparansi. Tujuh tahun bukan waktu yang cukup untuk menunda kejelasan. Jika proses hukum tidak disertai penjelasan yang terbuka dan akuntabel, maka warisan dari peristiwa ini bukan hanya kenangan, tetapi juga kegagalan institusi. Polda Sultra perlu membuka ruang dialog terbuka dengan keluarga korban dan masyarakat, bukan karena tekanan, tetapi karena keadilan membutuhkan kepastian—dan kepastian hanya bisa hadir jika prosesnya transparan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Konser Gagal, Penonton Tuntut Kompensasi
Ratusan penonton menuntut kompensasi setelah konser yang dijanjikan tidak sesuai ekspektasi, dengan berbagai keluhan mulai dari kualitas suara hingga penampilan artis.
26 September 2026
Bupati Alvin Hadiri Pesta Adat, Serap Aspirasi Warga Buton
Bupati Buton Alvin Amri menghadiri acara adat di Desa Wawo, menyerap langsung keluhan dan harapan masyarakat terkait pembangunan dan pelayanan publik.
26 September 2026

Rahmat Erwin Pecahkan Rekor Dunia, Bawa Emas Angkat Besi untuk Indonesia
Atlet angkat besi Indonesia, Rahmat Erwin Abdullah, keluar sebagai juara kelas 75 kg putra di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 dengan total angkatan 366 kilogram, mencatatkan rekor dunia baru.
26 September 2026

Kades Diduga Aniaya Jurnalis Saat Liputan Pembayaran Lahan
Seorang jurnalis dianiaya hingga kritis saat meliput pembayaran lahan oleh perusahaan di Kolaka Utara, diduga oleh oknum kepala desa yang juga menjabat sebagai humas perusahaan tersebut.
26 September 2026
Berita Lainnya

SIM Keliling Beroperasi di Dua Lokasi Akhir Pekan
Minggu, 27 September 2026, 09.30 WITA

Revitalisasi Sekolah 2027 Sasar 71.744 Satuan Pendidikan
Minggu, 27 September 2026, 09.29 WITA

Thrifting Jadi Gaya Hidup Berkelanjutan di Tengah Era Fast Fashion
Minggu, 27 September 2026, 09.28 WITA

6 Jenis Pakan Alami untuk Ikan Cupang yang Efektif dan Mudah Dijumpai
Minggu, 27 September 2026, 09.17 WITA

OpenAI Akui Agen AI Bocorkan Data Pengguna dan Akses Situs Pemerintah
Minggu, 27 September 2026, 09.06 WITA

Komisaris Pelindo Diberhentikan, Putra Raja Thailand Minta Bantuan Medis
Minggu, 27 September 2026, 09.05 WITA

Kejagung Lelang Batu Bara Hasil Penyimpangan, Raup Rp179 Miliar
Minggu, 27 September 2026, 09.05 WITA

Prabowo Ajak Pakar Bahas Pencegahan Karhutla di Gambut
Minggu, 27 September 2026, 09.04 WITA

