Wajib Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan
Pemilik kendaraan yang telah menjual unit wajib segera memblokir STNK untuk menghindari risiko pajak progresif dan hukum.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 10.33 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 11x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Setelah melakukan penjualan kendaraan bermotor, pemilik lama wajib segera memproses pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat terdekat. Proses ini penting untuk memastikan data kepemilikan tidak lagi tercatat atas nama Anda, sehingga terhindar dari tanggung jawab administratif dan hukum yang bisa muncul jika kendaraan tersebut terlibat pelanggaran atau tindak pidana. Tanpa pemblokiran, Anda tetap menjadi pemilik resmi dalam sistem meski kendaraan sudah berpindah tangan.
Kesalahan umum yang sering terjadi adalah menunda pemblokiran dengan asumsi pembeli akan segera mengurus balik nama. Padahal, proses tersebut sepenuhnya tergantung pada inisiatif pembeli. Penundaan berisiko memicu pembayaran pajak progresif saat mengajukan kendaraan baru, karena sistem tetap menghitung kendaraan lama sebagai bagian dari satu Kartu Keluarga. Selain itu, kendaraan baru yang ingin didaftarkan bisa terhambat karena data lama belum selesai diproses.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, persiapkan dokumen lengkap sebelum ke Samsat, termasuk KTP asli dan fotokopi, KK, kuitansi jual beli yang diberi materai Rp10.000, formulir pengajuan blokir, serta surat kuasa jika diwakilkan. Pastikan semua data kendaraan—nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan identitas pemilik—terisi secara akurat. Menggunakan jasa perantara tidak resmi sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kehilangan dokumen pribadi atau informasi status yang tidak valid.
Setelah mengajukan, penting untuk memverifikasi status pemblokiran secara langsung atau melalui layanan digital resmi. Banyak pemilik yang mengabaikan langkah ini, padahal konfirmasi akhir menjadi bukti bahwa data mereka telah dihapus dari sistem. Dengan memastikan semua prosedur dilengkapi secara benar dan melalui jalur resmi, Anda dapat melindungi diri dari masalah administratif di masa depan dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan kendaraan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Tancapkan Semangat Kebangkitan di Ambarawa
Acara puncak Honda Bikers Day 2026 digelar di Ambarawa dengan tema Legacy of Spirit, menegaskan komitmen mempererat persaudaraan dan berdampak positif pada ekonomi lokal.
24 Oktober 2026

Honda ADV160 Uji Ketangguhan di Jalur Menantang
Dua puluh jurnalis menguji performa New Honda ADV160 dalam perjalanan 151 kilometer dari Semarang ke Ambarawa melalui berbagai kondisi jalan.
24 Oktober 2026

Veloz Hybrid Puncaki Penjualan Hybrid di Indonesia
Toyota Veloz Hybrid menduduki posisi teratas penjualan hybrid nasional pada September 2026, mengungguli Innova Zenix Hybrid dengan selisih 182 unit berdasarkan data wholesales Gaikindo.
24 Oktober 2026

BYD Atto 1 Kuasai Pasar Mobil Listrik September 2026
BYD Atto 1 memimpin penjualan mobil listrik di Indonesia dengan distribusi 4.840 unit sepanjang September 2026, unggul jauh dari pesaing lainnya.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

