Wajib Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan
Pemilik kendaraan yang telah menjual unit wajib segera memblokir STNK untuk menghindari risiko pajak progresif dan hukum.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 10.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Setelah melakukan penjualan kendaraan bermotor, pemilik lama wajib segera memproses pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat terdekat. Proses ini penting untuk memastikan data kepemilikan tidak lagi tercatat atas nama Anda, sehingga terhindar dari tanggung jawab administratif dan hukum yang bisa muncul jika kendaraan tersebut terlibat pelanggaran atau tindak pidana. Tanpa pemblokiran, Anda tetap menjadi pemilik resmi dalam sistem meski kendaraan sudah berpindah tangan.
Kesalahan umum yang sering terjadi adalah menunda pemblokiran dengan asumsi pembeli akan segera mengurus balik nama. Padahal, proses tersebut sepenuhnya tergantung pada inisiatif pembeli. Penundaan berisiko memicu pembayaran pajak progresif saat mengajukan kendaraan baru, karena sistem tetap menghitung kendaraan lama sebagai bagian dari satu Kartu Keluarga. Selain itu, kendaraan baru yang ingin didaftarkan bisa terhambat karena data lama belum selesai diproses.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, persiapkan dokumen lengkap sebelum ke Samsat, termasuk KTP asli dan fotokopi, KK, kuitansi jual beli yang diberi materai Rp10.000, formulir pengajuan blokir, serta surat kuasa jika diwakilkan. Pastikan semua data kendaraan—nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan identitas pemilik—terisi secara akurat. Menggunakan jasa perantara tidak resmi sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kehilangan dokumen pribadi atau informasi status yang tidak valid.
Setelah mengajukan, penting untuk memverifikasi status pemblokiran secara langsung atau melalui layanan digital resmi. Banyak pemilik yang mengabaikan langkah ini, padahal konfirmasi akhir menjadi bukti bahwa data mereka telah dihapus dari sistem. Dengan memastikan semua prosedur dilengkapi secara benar dan melalui jalur resmi, Anda dapat melindungi diri dari masalah administratif di masa depan dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan kendaraan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau yang menutupi kaca mobil berpotensi menyebabkan baret jika wiper digunakan secara salah, sebagaimana dijelaskan pakar otomotif ITB.
8 September 2026

Agustus 2026 Catat Rekor Penjualan Mobil Baru
Penjualan mobil baru di Indonesia mencapai rekor tertinggi sepanjang 2026, didorong lonjakan penjualan ritel dan momentum GIIAS yang sukses menarik minat konsumen.
8 September 2026

Penjualan Mobil Agustus 2026 Tembus Rekor 83 Ribu Unit
Penjualan mobil ritel di Agustus 2026 mencatat rekor tertinggi sepanjang tahun, melampaui angka 80 ribu unit, didorong oleh momentum GIIAS 2026 dan pertumbuhan tahunan signifikan.
8 September 2026

Pemerintah Siap Bangun Pabrik Motor Listrik Nasional
Pemerintah RI menegaskan komitmen membangun pabrik motor listrik sendiri melalui program MOLINAS demi percepatan industri hijau dan kemandirian teknologi nasional.
8 September 2026
Berita Lainnya

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


