Wajib Sertifikasi Halal 18 Oktober, Pelaku Usaha Minta Peninjauan Kembali
Pengusaha sektor ritel dan pariwisata meminta peninjauan ulang kesiapan implementasi wajib sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026, menilai tantangan kesiapan rantai pasok dan beban biaya menjadi penghambat utama.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 21.08 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 76x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 menuai kekhawatiran dari pelaku usaha, terutama di sektor ritel dan pariwisata. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi B.S. Sukamdani menyampaikan bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya siap diterapkan, terutama karena keterlibatan banyak pihak dalam rantai pasok yang belum memiliki sertifikat halal. Ia menekankan bahwa keharusan sertifikasi tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga UMKM dan mitra kerja yang mungkin belum mampu memenuhinya secara teknis dan finansial.
Kendala utama, menurut Hariyadi, bukan hanya pada proses administratif, tetapi juga pada kesiapan infrastruktur dan kapasitas pelaku usaha kecil. Ia menyoroti tingginya biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal, yang tidak semua pelaku usaha mampu menanggung, terlebih di tengah tekanan ekonomi yang masih tinggi. Menurutnya, jika seluruh entitas dalam rantai pasok harus bersertifikat, maka kewajiban tersebut akan menjadi beban berlipat, terutama bagi UMKM yang belum memiliki akses ke proses sertifikasi yang transparan dan terjangkau.
Sosialisasi kebijakan Wajib Halal dinilai belum merata dan belum cukup intensif, terutama di daerah terpencil dan kawasan ekonomi terbatas. Hariyadi menegaskan bahwa banyak pelaku usaha skala kecil belum menyadari pentingnya sertifikasi atau bahkan belum mengetahui prosedurnya. Ia meminta pemerintah memberikan waktu lebih fleksibel agar sektor swasta dapat mempersiapkan diri secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi teknis, tetapi juga edukasi dan pembinaan.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tetap bersikukuh pada jadwal implementasi, menegaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan bertujuan melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum serta data yang akurat bagi pelaku usaha. Ia menilai permintaan penundaan sebagian besar berasal dari pemahaman yang tidak utuh terhadap mekanisme kebijakan dan penggunaan data yang kurang tepat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

