Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wajib Sertifikasi Halal 18 Oktober, Pelaku Usaha Minta Peninjauan Kembali

Pengusaha sektor ritel dan pariwisata meminta peninjauan ulang kesiapan implementasi wajib sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026, menilai tantangan kesiapan rantai pasok dan beban biaya menjadi penghambat utama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 21.08 WITA·👁 4 orang membaca· 0 hari ini · 76x dibuka
Wajib Sertifikasi Halal 18 Oktober, Pelaku Usaha Minta Peninjauan Kembali📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 menuai kekhawatiran dari pelaku usaha, terutama di sektor ritel dan pariwisata. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi B.S. Sukamdani menyampaikan bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya siap diterapkan, terutama karena keterlibatan banyak pihak dalam rantai pasok yang belum memiliki sertifikat halal. Ia menekankan bahwa keharusan sertifikasi tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga UMKM dan mitra kerja yang mungkin belum mampu memenuhinya secara teknis dan finansial.

Kendala utama, menurut Hariyadi, bukan hanya pada proses administratif, tetapi juga pada kesiapan infrastruktur dan kapasitas pelaku usaha kecil. Ia menyoroti tingginya biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal, yang tidak semua pelaku usaha mampu menanggung, terlebih di tengah tekanan ekonomi yang masih tinggi. Menurutnya, jika seluruh entitas dalam rantai pasok harus bersertifikat, maka kewajiban tersebut akan menjadi beban berlipat, terutama bagi UMKM yang belum memiliki akses ke proses sertifikasi yang transparan dan terjangkau.

Sosialisasi kebijakan Wajib Halal dinilai belum merata dan belum cukup intensif, terutama di daerah terpencil dan kawasan ekonomi terbatas. Hariyadi menegaskan bahwa banyak pelaku usaha skala kecil belum menyadari pentingnya sertifikasi atau bahkan belum mengetahui prosedurnya. Ia meminta pemerintah memberikan waktu lebih fleksibel agar sektor swasta dapat mempersiapkan diri secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi teknis, tetapi juga edukasi dan pembinaan.

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tetap bersikukuh pada jadwal implementasi, menegaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan bertujuan melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum serta data yang akurat bagi pelaku usaha. Ia menilai permintaan penundaan sebagian besar berasal dari pemahaman yang tidak utuh terhadap mekanisme kebijakan dan penggunaan data yang kurang tepat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya