Warga Ajukan Uji Materi Aturan SIM ke MK
Sejumlah warga, termasuk ASN dan mahasiswa, menggugat aturan perpanjangan SIM ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak adil terhadap kelalaian administratif.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.30 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sejumlah warga, termasuk seorang guru ASN bernama Ahmad Royani, telah mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai aturan yang mewajibkan pemilik SIM baru dibuat jika masa berlakunya habis—bahkan hanya terlambat sehari—berpotensi merugikan hak konstitusional warga. Permohonan tersebut didasarkan pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menetapkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, namun tanpa masa tenggang bagi yang terlambat.
Ahmad Royani mengungkapkan pengalamannya saat ditolak perpanjangan SIM karena masa berlakunya telah lewat tiga hari. Ia menjelaskan bahwa pada saat itu sedang fokus pada tugas negara sebagai guru yang menyusun asesmen sumatif bagi siswa, sehingga kelalaian administratif terjadi bukan karena ketidakpedulian. Akibatnya, ia harus mengulang seluruh proses penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik, seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah dimiliki selama bertahun-tahun menjadi hilang akibat keterlambatan administratif tiga hari saja.
Selain Royani, sebelumnya lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya juga mengajukan gugatan serupa terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Mereka menyoroti praktik pemeriksaan kesehatan dan psikologi saat perpanjangan SIM yang sering hanya menjadi formalitas. Menurut mereka, prosedur tersebut seharusnya diganti dengan pemeriksaan medis menyeluruh guna menjamin keselamatan berkendara, bukan sekadar memenuhi dokumen. Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Meskipun permohonan tersebut telah disidangkan, Mahkamah Konstitusi pada Juni 2026 memutuskan menolak gugatan kelima mahasiswa tersebut. Namun, upaya hukum tetap berlanjut melalui pihak lain, termasuk warga bernama Jangkung Sido Sentosa, yang mengajukan permohonan baru dengan menekankan perlunya masa tenggang perpanjangan SIM hingga satu tahun setelah masa berlaku habis. Tujuan utama dari gugatan-gugatan ini adalah menegaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak warga atas kepastian hukum dalam urusan administratif yang bersifat rutin.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

P3-TGAI Naik Jadi 13.296 Lokasi di 2027
Kementerian PU menaikkan jumlah lokasi P3-TGAI pada 2027 menjadi 13.296 titik, menunjukkan komitmen memperkuat irigasi berbasis masyarakat untuk ketahanan pangan dan ekonomi lokal.
22 September 2026

Makan Murah di Bandara Soetta? Ini Lokasinya
Penumpang Bandara Soekarno-Hatta bisa menikmati berbagai menu lokal dengan harga terjangkau di Food Park Terminal 3, mulai dari Rp25 ribu per porsi.
22 September 2026

Cregger Pilih Cerita Baru, Tak Bawa Leon ke Film Resident Evil 2026
Sutradara Zach Cregger menegaskan alasan tidak menghadirkan Leon S. Kennedy demi menghindari pengulangan narasi yang sudah sempurna dalam game.
22 September 2026

Potensi Air Laut Dalam Dorong Kemandirian Air Minum Nasional
Indonesia perlu manfaatkan air mineral laut dalam sebagai solusi berkelanjutan hadapi krisis air, khususnya di wilayah rawan kelangkaan seperti Jawa dan Bali–Nusa Tenggara.
22 September 2026
Berita Lainnya

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Tuntutan Keadilan Tanah Terus Bergulir
Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA

Penembakan di Sekolah Turki Tewaskan 5 Pelajar
Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA

Arab Kecam Kunjungan Netanyahu ke Terowongan Al-Aqsa
Selasa, 22 September 2026, 17.54 WITA

DPR Gelar Uji Kelayakan 25 Calon Duta Besar RI
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Pezeshkian Janjikan Perlawanan Tegas di PBB
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Gus Yaqut Marah di Rapat soal Dugaan Penyelewengan Dana Haji
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Akuntansi Pelajari Dunia Pasar Modal Secara Langsung
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Dibayar Tuntas di Masa Prabowo
Selasa, 22 September 2026, 17.53 WITA

