Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Warga Ajukan Uji Materi Aturan SIM ke MK

Sejumlah warga, termasuk ASN dan mahasiswa, menggugat aturan perpanjangan SIM ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak adil terhadap kelalaian administratif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 17.30 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
Warga Ajukan Uji Materi Aturan SIM ke MK📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sejumlah warga, termasuk seorang guru ASN bernama Ahmad Royani, telah mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai aturan yang mewajibkan pemilik SIM baru dibuat jika masa berlakunya habis—bahkan hanya terlambat sehari—berpotensi merugikan hak konstitusional warga. Permohonan tersebut didasarkan pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menetapkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, namun tanpa masa tenggang bagi yang terlambat.

Ahmad Royani mengungkapkan pengalamannya saat ditolak perpanjangan SIM karena masa berlakunya telah lewat tiga hari. Ia menjelaskan bahwa pada saat itu sedang fokus pada tugas negara sebagai guru yang menyusun asesmen sumatif bagi siswa, sehingga kelalaian administratif terjadi bukan karena ketidakpedulian. Akibatnya, ia harus mengulang seluruh proses penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik, seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah dimiliki selama bertahun-tahun menjadi hilang akibat keterlambatan administratif tiga hari saja.

Selain Royani, sebelumnya lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya juga mengajukan gugatan serupa terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Mereka menyoroti praktik pemeriksaan kesehatan dan psikologi saat perpanjangan SIM yang sering hanya menjadi formalitas. Menurut mereka, prosedur tersebut seharusnya diganti dengan pemeriksaan medis menyeluruh guna menjamin keselamatan berkendara, bukan sekadar memenuhi dokumen. Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Meskipun permohonan tersebut telah disidangkan, Mahkamah Konstitusi pada Juni 2026 memutuskan menolak gugatan kelima mahasiswa tersebut. Namun, upaya hukum tetap berlanjut melalui pihak lain, termasuk warga bernama Jangkung Sido Sentosa, yang mengajukan permohonan baru dengan menekankan perlunya masa tenggang perpanjangan SIM hingga satu tahun setelah masa berlaku habis. Tujuan utama dari gugatan-gugatan ini adalah menegaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak warga atas kepastian hukum dalam urusan administratif yang bersifat rutin.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

P3-TGAI Naik Jadi 13.296 Lokasi di 2027
Nasional

P3-TGAI Naik Jadi 13.296 Lokasi di 2027

Kementerian PU menaikkan jumlah lokasi P3-TGAI pada 2027 menjadi 13.296 titik, menunjukkan komitmen memperkuat irigasi berbasis masyarakat untuk ketahanan pangan dan ekonomi lokal.

22 September 2026

Berita Lainnya