Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Warga Amberi Tolak Aktivasi PLTD, Wabup: Perusahaan Harus Mundur Jika Tak Sepakati Masyarakat

Audiensi antara warga Desa Amberi, perusahaan, dan PLN berakhir tanpa kesepakatan, dengan tegasnya warga menolak aktivasi PLTD tanpa transparansi dan legalitas yang jelas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.00 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
Warga Amberi Tolak Aktivasi PLTD, Wabup: Perusahaan Harus Mundur Jika Tak Sepakati Masyarakat📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Audiensi yang digelar di kantor Wakil Bupati Konawe antara masyarakat Desa Amberi dengan perwakilan PT Bintang Bangun Bersama (PT BBB) dan PLN Nusantara Power tidak menghasilkan kesepakatan. Warga menegaskan penolakan terhadap kelanjutan proyek pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) Lambuya, menuntut kejelasan dokumen perizinan dan AMDAL sebelum proses pengaktifan dilanjutkan. Pertemuan yang diinisiasi pemerintah daerah ini dihadiri berbagai unsur, termasuk aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, dan perwakilan kepolisian, namun tetap berakhir tanpa kompromi.

Wakil Bupati Konawe menegaskan bahwa jika masyarakat tetap menolak, maka perusahaan dan PLN harus siap menghentikan kegiatan di wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi, meminta pihak pengembang segera menyampaikan rincian permintaan warga secara tertulis sebagai dasar pertimbangan. Ia juga menyerukan agar PLN menyusun laporan formal ke pusat terkait aspirasi masyarakat, demi memastikan proses ke depan tidak berjalan tanpa dasar yang kuat.

Kepala Desa Amberi menyayangkan sikap perusahaan yang belum mampu memberikan respon konkret, meski telah terjadi berbagai tahap koordinasi. Ia menegaskan bahwa warga tidak menolak listrik, tetapi menolak pembangunan yang dijalankan tanpa kepastian hukum dan keterlibatan masyarakat. Poin krusial yang disorot adalah belum adanya pembuktian dokumen izin dan AMDAL, yang menjadi syarat wajib sebelum pengoperasian pembangkit listrik.

Dalam konteks kebijakan nasional, penolakan warga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penutupan PLTD secara bertahap mulai Agustus 2026, dengan percepatan transisi ke energi terbarukan. Warga menilai bahwa kebutuhan listrik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak asasi dan perlindungan lingkungan. Mereka menuntut keterbukaan dokumen, kepastian hukum, serta penyelesaian nyata yang didukung oleh pemerintah daerah.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perpres No. 112 Tahun 2022, menjadi dasar hukum kuat bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan. Warga menegaskan bahwa tanpa persetujuan bersama, pembangunan PLTD harus dihentikan, dan perusahaan harus menarik diri jika tidak mampu menjawab tuntutan kemanusiaan dan keadilan lingkungan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya