Warga Amberi Tolak Aktivasi PLTD, Wabup: Perusahaan Harus Mundur Jika Tak Sepakati Masyarakat
Audiensi antara warga Desa Amberi, perusahaan, dan PLN berakhir tanpa kesepakatan, dengan tegasnya warga menolak aktivasi PLTD tanpa transparansi dan legalitas yang jelas.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.00 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Audiensi yang digelar di kantor Wakil Bupati Konawe antara masyarakat Desa Amberi dengan perwakilan PT Bintang Bangun Bersama (PT BBB) dan PLN Nusantara Power tidak menghasilkan kesepakatan. Warga menegaskan penolakan terhadap kelanjutan proyek pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) Lambuya, menuntut kejelasan dokumen perizinan dan AMDAL sebelum proses pengaktifan dilanjutkan. Pertemuan yang diinisiasi pemerintah daerah ini dihadiri berbagai unsur, termasuk aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, dan perwakilan kepolisian, namun tetap berakhir tanpa kompromi.
Wakil Bupati Konawe menegaskan bahwa jika masyarakat tetap menolak, maka perusahaan dan PLN harus siap menghentikan kegiatan di wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi, meminta pihak pengembang segera menyampaikan rincian permintaan warga secara tertulis sebagai dasar pertimbangan. Ia juga menyerukan agar PLN menyusun laporan formal ke pusat terkait aspirasi masyarakat, demi memastikan proses ke depan tidak berjalan tanpa dasar yang kuat.
Kepala Desa Amberi menyayangkan sikap perusahaan yang belum mampu memberikan respon konkret, meski telah terjadi berbagai tahap koordinasi. Ia menegaskan bahwa warga tidak menolak listrik, tetapi menolak pembangunan yang dijalankan tanpa kepastian hukum dan keterlibatan masyarakat. Poin krusial yang disorot adalah belum adanya pembuktian dokumen izin dan AMDAL, yang menjadi syarat wajib sebelum pengoperasian pembangkit listrik.
Dalam konteks kebijakan nasional, penolakan warga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penutupan PLTD secara bertahap mulai Agustus 2026, dengan percepatan transisi ke energi terbarukan. Warga menilai bahwa kebutuhan listrik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak asasi dan perlindungan lingkungan. Mereka menuntut keterbukaan dokumen, kepastian hukum, serta penyelesaian nyata yang didukung oleh pemerintah daerah.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perpres No. 112 Tahun 2022, menjadi dasar hukum kuat bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan. Warga menegaskan bahwa tanpa persetujuan bersama, pembangunan PLTD harus dihentikan, dan perusahaan harus menarik diri jika tidak mampu menjawab tuntutan kemanusiaan dan keadilan lingkungan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Ibu 55 Tahun Ajak Anak Cari Kerja di Job Fair Jakarta
Seorang ibu dari Sulawesi Tenggara berusia 55 tahun mendampingi dua anaknya yang lulusan sarjana mencari pekerjaan melalui job fair di Jakarta, mengungkap kesulitan pasar kerja modern yang ketat meski kualifikasi tinggi.
24 Oktober 2026
Sekda Kolaka Utara Luluskan Disertasi, Raih Gelar Doktor
Sekretaris Daerah Kolaka Utara berhasil menyelesaikan disertasi dan resmi meraih gelar doktor dalam bidang manajemen publik.
24 Oktober 2026
Polres Buton Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pertalite
Penyidik Polres Buton Utara menetapkan satu tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis pertalite melalui modifikasi tangki mobil pikap.
24 Oktober 2026

Kapolres Pantau Pengamanan Pilkades Tinanggea Secara Langsung
Kapolres Konawe Selatan turun langsung memantau kesiapan pengamanan Pilkades di Tinanggea, memastikan pelaksanaan berjalan aman, kondusif, dan profesional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Harga Emas Antam Turun Rp10 Ribu per Gram Hari Ini
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Investor Desak MSCI Jelaskan Alasan Penurunan Status Pasar Indonesia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.26 WITA

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Suahasil Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemenkeu Diganti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Bahlil Dorong E50 untuk Kurangi Impor BBM
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kemenkeu
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.25 WITA

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.24 WITA

Transmart Gelar Full Day Sale, Diskon Elektronik Hingga Jutaan Rupiah
Sabtu, 24 Oktober 2026, 21.22 WITA

