Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wawonii Terlantar: Sisa Kegagalan Tambang dan Tanggung Jawab yang Dibiarkan

Bekas tambang di Wawonii dibiarkan tak terawat, tanpa reklamasi, menimbulkan kerusakan ekologis dan ekonomi yang harus ditanggung rakyat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Wawonii Terlantar: Sisa Kegagalan Tambang dan Tanggung Jawab yang Dibiarkan📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Pada 12 Oktober 2026, kondisi bekas area operasi PT Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawonii mengungkapkan gambaran nyata dari kegagalan pascatambang. Seluruh struktur pendukung seperti mess karyawan dan gudang telah runtuh, sisa material berserakan tanpa pengelolaan. Jalan akses berdebu, tanpa perbaikan, sementara dua tangki BBM berwarna putih menjadi satu-satunya sisa bangunan yang masih berdiri. Vegetasi liar telah menutupi area, menyelimuti puing, sampah konstruksi, dan terpal yang membusuk. Tidak ada upaya pemulihan lahan, penanaman kembali, atau rehabilitasi ekosistem, menunjukkan kegagalan sistemik dalam penanganan pascaoperasi pertambangan.

Secara hukum, keberadaan PT GKP di Wawonii sudah tidak sah. Pulau dengan luas 715 kilometer persegi dilarang menambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan telah ditegaskan dalam empat putusan hukum berkekuatan tetap, termasuk putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan perusahaan. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebesar 707,10 hektare telah dicabut secara resmi pada 19 Mei 2025, dan Wawonii secara resmi dinyatakan steril dari aktivitas pertambangan. Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan adanya pelanggaran berat terhadap kewajiban reklamasi yang diwajibkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar.

Kerusakan yang ditinggalkan bukan hanya fisik, melainkan juga ekologis dan sosial. Pulau kecil dengan daya dukung terbatas memiliki ekosistem yang rentan terhadap gangguan. Tanah yang rusak dan sedimen dari area tambang yang tidak dikelola berpotensi mengalir ke sungai dan pesisir, merusak terumbu karang dan padang lamun—sumber utama kehidupan perikanan bagi lebih dari 38 ribu penduduk. Tangki BBM yang dibiarkan tanpa pengawasan menjadi ancaman pencemaran hidrokarbon, sementara rangka baja berkarat dan terpal membusuk menjadi sumber limbah berbahaya dan mikroplastik. Kegagalan ini melanggar prinsip *Polluter Pays* dan *Strict Liability*, yang menegaskan bahwa pelaku kerusakan harus memulihkan lingkungan, tanpa terkecuali.

Dari sisi ekonomi, model pertambangan di Wawonii menunjukkan praktik *cost shifting*, di mana keuntungan privat dinikmati perusahaan, sementara kerugian lingkungan dan biaya pemulihan menjadi beban publik. Tanah yang seharusnya produktif untuk kebun jambu mete dan cengkeh kini terlantar, mengancam mata pencaharian rakyat. Jika tidak segera ditangani, kerusakan ini akan menjadi beban berkepanjangan bagi generasi mendatang, melanggar prinsip keadilan antar generasi. Dana jaminan reklamasi yang seharusnya disimpan harus segera dicairkan untuk pemulihan, bukan dibiarkan mengendap tanpa transparansi.

Pemerintah bertanggung jawab untuk menegakkan hukum, bukan hanya menunggu putusan berkekuatan tetap. Jika kewajiban reklamasi tidak dipenuhi, maka penanggung jawab harus dipidana, izin usaha dicabut secara permanen, dan dana jaminan digunakan untuk rehabilitasi. Wawonii sudah cukup menderita—dari pengusiran lahan, perusakan tanaman, hingga kriminalisasi warga yang berjuang mempertahankan hak hidupnya. Kemenangan hukum harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Kepercayaan publik pada negara dan hukum akan runtuh jika bangunan yang roboh dibiarkan tetap terbengkalai.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya