Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Zulhas Tegaskan Pemecatan untuk Petugas MBG yang Lepas Tanggung Jawab

Menteri Pangan ancam pemecatan petugas dapur MBG yang gagal kelola distribusi makanan, menyusul lonjakan kasus keracunan di sejumlah daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 22.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Zulhas Tegaskan Pemecatan untuk Petugas MBG yang Lepas Tanggung Jawab
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan tindakan tegas terhadap petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menjalankan kewajibannya dalam penanganan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ancaman pemecatan disampaikan menyusul munculnya dugaan keracunan massal yang menimpa ribuan pelajar dan santri di berbagai wilayah. Ia menyoroti keterlambatan distribusi makanan yang dimasak pagi hari, tetapi baru diserahkan hingga siang, melebihi batas waktu aman.

Zulhas menekankan bahwa makanan yang dimasak sejak pukul 06.00 pagi seharusnya dikonsumsi maksimal pukul 10.00 atau 11.00. Namun, dalam praktik lapangan, distribusi justru dilakukan jauh melebihi waktu tersebut. “Tidak ada ruang bagi yang tidak bertanggung jawab. Jika sengaja menunda distribusi, maka sanksi pemecatan harus diberlakukan,” tegasnya di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (4/9). Pernyataan ini menjadi respons atas kejadian serius di Sidoarjo, Jawa Timur, yang melibatkan 746 korban.

Data terbaru dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menyebutkan 746 orang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG di Pondok Pesantren Manbaul Hikam dan 19 sekolah di Kalitengah. Dari jumlah tersebut, 23 orang masih dirawat inap, sementara 723 lainnya telah dirawat jalan. Menu yang dikonsumsi meliputi nasi putih, orak-arik telur, tempe bumbu bali, tumis buncis baby corn, dan buah apel. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengungkap bahwa penyebab utama adalah ketidakpatuhan terhadap waktu distribusi.

Menurut Ketut, makanan MBG tidak mengandung pengawet sehingga rentan rusak jika disimpan lebih dari empat jam sejak selesai dimasak. “Faktanya di lapangan, waktu distribusi melebihi batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya. Akibatnya, BGN langsung menghentikan operasional sementara SPPG terkait dan menerapkan suspensi berat selama 30 hari. Kasus serupa juga terjadi di Rembang, Tana Toraja, Nganjuk, dan Agam, dengan jumlah korban mencapai ratusan orang di tiap daerah.

Kepala Badan Garansi Nasional (BGN), Sudaryono, menyatakan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan MBG telah dilakukan. Ia menyerahkan penilaian terkait unsur pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil investigasi. Meski pengawasan dilakukan dua kali sehari—pukul 17.00 saat bahan masuk dan pukul 02.00 saat memasak dimulai—Ketut mengakui masih ada daerah yang melanggar ketentuan waktu. “Masih ada kepala SPPG, petugas, bahkan sekolah yang tidak tepat waktu dalam pendistribusian,” kata dia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya