1.193 Karung Beras Fortifikasi Ilegal Disita Polri
Bareskrim Polri menyita 1.193 kemasan beras fortifikasi dari lima merek yang tidak sesuai klaim gizi di label, dengan kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 85x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan label pada produk beras fortifikasi yang diduga dipalsukan, menyita sebanyak 1.193 kemasan dari lima merek berbeda. Barang bukti tersebut diamankan dari sebuah perusahaan yang diduga memproduksi dan memasarkan beras dengan klaim kandungan gizi yang tidak sesuai hasil uji laboratorium. Total produksi yang terlibat dalam kasus ini diperkirakan mencapai 2.500 ton selama periode April hingga Agustus 2026.
Penyidik menemukan bahwa kandungan vitamin dan zat gizi dalam beras tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum di kemasan. Hasil pengujian yang dilakukan oleh petugas pengambil contoh dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI—yang memiliki sertifikasi resmi—menunjukkan mutu produk tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Keberadaan mesin penggilingan beras (rice milling unit) juga turut disita sebagai alat bukti, dengan nilai estimasi mencapai Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Bareskrim Polri dengan Kementerian Pertanian dan Bapanas dalam upaya melindungi konsumen dari produk pangan yang menyesatkan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, menegaskan bahwa hasil pengujian menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan konsumen, khususnya terkait transparansi informasi gizi pada kemasan produk.
Dengan penyitaan tersebut, pihak kepolisian menekankan bahwa pelanggaran terhadap standar gizi pangan tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga membahayakan kesehatan jangka panjang. Kerugian yang diperkirakan dialami konsumen mencapai Rp89 triliun akibat konsumsi produk yang tidak sesuai klaim. Penyidikan tetap berjalan untuk menentukan tanggung jawab hukum seluruh pihak terkait.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

