Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

1.193 Karung Beras Fortifikasi Ilegal Disita Polri

Bareskrim Polri menyita 1.193 kemasan beras fortifikasi dari lima merek yang tidak sesuai klaim gizi di label, dengan kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 85x dibuka
1.193 Karung Beras Fortifikasi Ilegal Disita Polri📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan label pada produk beras fortifikasi yang diduga dipalsukan, menyita sebanyak 1.193 kemasan dari lima merek berbeda. Barang bukti tersebut diamankan dari sebuah perusahaan yang diduga memproduksi dan memasarkan beras dengan klaim kandungan gizi yang tidak sesuai hasil uji laboratorium. Total produksi yang terlibat dalam kasus ini diperkirakan mencapai 2.500 ton selama periode April hingga Agustus 2026.

Penyidik menemukan bahwa kandungan vitamin dan zat gizi dalam beras tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum di kemasan. Hasil pengujian yang dilakukan oleh petugas pengambil contoh dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI—yang memiliki sertifikasi resmi—menunjukkan mutu produk tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Keberadaan mesin penggilingan beras (rice milling unit) juga turut disita sebagai alat bukti, dengan nilai estimasi mencapai Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Bareskrim Polri dengan Kementerian Pertanian dan Bapanas dalam upaya melindungi konsumen dari produk pangan yang menyesatkan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, menegaskan bahwa hasil pengujian menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan konsumen, khususnya terkait transparansi informasi gizi pada kemasan produk.

Dengan penyitaan tersebut, pihak kepolisian menekankan bahwa pelanggaran terhadap standar gizi pangan tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga membahayakan kesehatan jangka panjang. Kerugian yang diperkirakan dialami konsumen mencapai Rp89 triliun akibat konsumsi produk yang tidak sesuai klaim. Penyidikan tetap berjalan untuk menentukan tanggung jawab hukum seluruh pihak terkait.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya