1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online
Pemerintah mendeteksi 1,4 juta penerima bantuan sosial terindikasi terlibat aktivitas judi online, dan kini melakukan verifikasi mendalam terhadap data tersebut.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 07.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kementerian Sosial mengungkap adanya temuan signifikan terkait penggunaan dana bantuan sosial (bansos) yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sekitar 1,4 juta penerima bansos terindikasi terlibat dalam permainan judi daring. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, menyatakan bahwa temuan ini menjadi dasar dilakukannya pendalaman dan klarifikasi terhadap setiap penerima manfaat yang tercatat dalam data tersebut.
Proses verifikasi dilakukan secara sistematis, termasuk pemeriksaan identitas dan aktivitas rekening penerima. Gus Ipul menegaskan bahwa tidak semua penerima bansos yang terindikasi bermain judi online adalah pelaku utama, melainkan seringkali anggota keluarga seperti anak, istri, suami, atau cucu yang menggunakan rekening tanpa izin. Dalam banyak kasus, yang terdaftar sebagai penerima adalah penerima manfaat resmi, sementara aktivitas judi dilakukan oleh pihak lain yang bukan pengurus rekening.
Sebagian dari penerima bansos yang terindikasi telah melakukan klarifikasi, dengan menyatakan telah berhenti bermain judi sejak tahun sebelumnya dan berkomitmen tidak mengulanginya. Meski demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya pengecekan menyeluruh untuk memastikan keakuratan data dan keberlangsungan program bantuan yang tepat sasaran. Upaya ini juga dilakukan bersama pemerintah daerah dan para pendamping sosial guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan dana bansos untuk kebutuhan pokok.
Selain masyarakat, Kemensos juga menemukan 1.900 pegawai, baik PNS maupun PPPK, yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah hukum sedang dipersiapkan, termasuk peringatan, penundaan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, tergantung pada tingkat pelanggaran. Semua tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dengan pertimbangan serius terhadap bukti dan hasil verifikasi yang telah dilakukan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


