Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah

OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 22.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perasuransian tanpa izin, menyusul meningkatnya indikasi praktik ilegal di pasar keuangan. Hingga 31 Agustus 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 187 kasus pidana di bidang jasa keuangan, termasuk 25 perkara terkait perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Sebanyak 158 kasus telah berkekuatan hukum tetap, menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga ketertiban pasar.

Di tengah penegakan hukum, OJK terus mendorong pertumbuhan ekosistem keuangan syariah. Pembiayaan perbankan syariah mencatat pertumbuhan 11,29% year-on-year hingga Juli 2026, sementara piutang pembiayaan syariah tumbuh 8,84%. Meski kontribusi asuransi syariah masih mengalami kontraksi, sukuk korporasi mampu tumbuh 7,02% secara year-to-date, dan aset reksa dana syariah naik 1,63%.

Sebagai langkah strategis, OJK mendorong pemisahan unit syariah melalui Program Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) berdasarkan Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023. Hingga saat ini, 70 perusahaan asuransi telah menyampaikan rencana pemisahan, dengan 11 masih dalam proses dan 10 telah menyelesaikan melalui pengalihan portofolio. Upaya ini menjadi fondasi bagi tumbuhnya pasar asuransi syariah yang transparan dan berkelanjutan.

Dukungan terhadap pengembangan ekonomi daerah juga terus diperluas melalui kolaborasi dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Proyek strategis seperti pengembangan kakao di Sulawesi Selatan, hilirisasi telur ayam di Jawa Barat, dan ekspor kelapa sawit-kopi-kelapa di Sumatera Selatan menjadi contoh nyata sinergi antara sektor keuangan dan riil. Di kalangan pelaku usaha mikro, lebih dari 2.000 peternak susu sapi perah di Malang Raya telah terjangkau ekosistem keuangan berbasis syariah.

Kegiatan edukasi dan inkubasi juga menjadi fokus, ditunjukkan dengan penyelenggaraan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EXIS) 2026 yang berhasil mencatatkan 2.863 transaksi dan pembukaan rekening dalam empat hari. Selain itu, Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2026 digelar melalui dua lomba utama: Cerdas Cermat Keuangan Syariah dan Wirausaha Muda Syariah, yang turut memperkuat literasi keuangan generasi muda.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya