Kejagung Sanggah Dugaan Penerimaan Rp40 Miliar dari Tan Kian
Kejaksaan Agung menolak tudingan penerimaan uang senilai Rp40 miliar dari Tan Kian, menyebutnya hanya asumsi tanpa bukti.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 22.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibukaKendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung secara tegas membantah tudingan bahwa empat pejabatnya menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang beredar di publik, yang menyebut adanya aliran dana tersebut dalam konteks penyelidikan tertentu. Jaksa Agung menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti konkret.
Dalam pernyataan resminya, Kejagung menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya menilai bahwa informasi yang menyebutkan adanya penerimaan uang tersebut merupakan asumsi semata, bukan hasil temuan atau bukti yang sah. Kejagung menekankan pentingnya membedakan antara dugaan dan fakta dalam penyebaran informasi publik.
Pihak internal Kejagung menegaskan bahwa semua pejabat yang disebut terlibat dalam kasus tersebut telah menjalani prosedur pemeriksaan dan tidak ditemukan indikasi adanya penerimaan uang dari pihak manapun. Penyelidikan tetap berjalan secara transparan dan independen, tanpa intervensi dari pihak eksternal.
Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi. Dalam konteks hukum, semua pihak berhak mendapat keadilan, termasuk yang diduga terlibat, dan tidak boleh dijatuhi vonis sebelum proses hukum selesai. Penyelidikan tetap berjalan tanpa memperdulikan spekulasi yang tidak berdasar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


