Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Sanggah Dugaan Penerimaan Rp40 Miliar dari Tan Kian

Kejaksaan Agung menolak tudingan penerimaan uang senilai Rp40 miliar dari Tan Kian, menyebutnya hanya asumsi tanpa bukti.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 22.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung secara tegas membantah tudingan bahwa empat pejabatnya menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang beredar di publik, yang menyebut adanya aliran dana tersebut dalam konteks penyelidikan tertentu. Jaksa Agung menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti konkret.

Dalam pernyataan resminya, Kejagung menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya menilai bahwa informasi yang menyebutkan adanya penerimaan uang tersebut merupakan asumsi semata, bukan hasil temuan atau bukti yang sah. Kejagung menekankan pentingnya membedakan antara dugaan dan fakta dalam penyebaran informasi publik.

Pihak internal Kejagung menegaskan bahwa semua pejabat yang disebut terlibat dalam kasus tersebut telah menjalani prosedur pemeriksaan dan tidak ditemukan indikasi adanya penerimaan uang dari pihak manapun. Penyelidikan tetap berjalan secara transparan dan independen, tanpa intervensi dari pihak eksternal.

Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi. Dalam konteks hukum, semua pihak berhak mendapat keadilan, termasuk yang diduga terlibat, dan tidak boleh dijatuhi vonis sebelum proses hukum selesai. Penyelidikan tetap berjalan tanpa memperdulikan spekulasi yang tidak berdasar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya