11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Termasuk Tiga PMA
Polri menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, termasuk tiga perusahaan asing, dengan 98 kasus korporasi kini masuk tahap penyidikan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.25 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 41x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan 11 entitas korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan diketahui merupakan badan usaha milik asing (PMA), menunjukkan adanya keterlibatan pihak asing dalam praktik yang merusak lingkungan. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.
Meski belum mengungkapkan identitas perusahaan secara rinci, Kapolri menegaskan bahwa informasi lengkap mengenai nama, perbuatan pidana, dan bukti hukum akan segera dipublikasikan ke masyarakat. Penyidik masih dalam tahap pengumpulan alat bukti untuk memperkuat proses hukum, termasuk memetakan keterkaitan antara aktivitas perusahaan dan kejadian kebakaran yang merusak ekosistem lahan.
Sejalan dengan upaya penegakan hukum, sebanyak 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan pasca rapat koordinasi di Istana Merdeka pada 19 Oktober. Kapolri menyatakan tidak ada hambatan signifikan dalam proses penegakan hukum, meski memperhatikan indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam aksi yang menyebabkan kerusakan luas dan menimbulkan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan telah menerapkan sanksi administratif terhadap 32 korporasi lain yang diduga terlibat dalam karhutla. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin usaha, pembekuan operasional, serta kewajiban pemulihan ekosistem secara paksa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

