Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Termasuk Tiga PMA

Polri menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, termasuk tiga perusahaan asing, dengan 98 kasus korporasi kini masuk tahap penyidikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.25 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 41x dibuka
11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Termasuk Tiga PMA📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan 11 entitas korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan diketahui merupakan badan usaha milik asing (PMA), menunjukkan adanya keterlibatan pihak asing dalam praktik yang merusak lingkungan. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.

Meski belum mengungkapkan identitas perusahaan secara rinci, Kapolri menegaskan bahwa informasi lengkap mengenai nama, perbuatan pidana, dan bukti hukum akan segera dipublikasikan ke masyarakat. Penyidik masih dalam tahap pengumpulan alat bukti untuk memperkuat proses hukum, termasuk memetakan keterkaitan antara aktivitas perusahaan dan kejadian kebakaran yang merusak ekosistem lahan.

Sejalan dengan upaya penegakan hukum, sebanyak 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan pasca rapat koordinasi di Istana Merdeka pada 19 Oktober. Kapolri menyatakan tidak ada hambatan signifikan dalam proses penegakan hukum, meski memperhatikan indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam aksi yang menyebabkan kerusakan luas dan menimbulkan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan telah menerapkan sanksi administratif terhadap 32 korporasi lain yang diduga terlibat dalam karhutla. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin usaha, pembekuan operasional, serta kewajiban pemulihan ekosistem secara paksa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya