Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

112 Tersangka Karhutla Ditetapkan karena Pembukaan Lahan

Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dengan modus utama pembukaan lahan di sembilan provinsi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 18.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
112 Tersangka Karhutla Ditetapkan karena Pembukaan Lahan
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri secara resmi menetapkan 112 individu sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang mengungkap motif utama di balik kebakaran tersebut, yaitu pembukaan lahan secara ilegal.

Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku menggunakan metode pembakaran sebagai alat utama dalam membebaskan lahan. Meskipun ada yang dilakukan secara sengaja, sebagian lainnya terjadi akibat kelalaian, namun tetap bertujuan untuk membuka lahan. Keduanya dianggap melanggar hukum karena tidak memperhatikan risiko kebakaran yang dapat meluas.

Secara total, luas lahan yang terbakar dan masuk dalam proses penyidikan mencapai 4.738,49 hektare, tersebar di sembilan wilayah hukum kepolisian daerah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah terbesar, yakni 2.112,25 hektare, disusul Polda Kalimantan Barat dengan 1.692,9 hektare. Polda Lampung mencatat 637,4 hektare, sementara Polda Kalimantan Tengah menangani 123,7 hektare dan Polda Kalimantan Timur 87,79 hektare.

Di wilayah lain, Polda Sumatera Selatan menangani kasus seluas 40,25 hektare, Polda Aceh 27,82 hektare, Polda Jambi 11,75 hektare, serta Polda Kalimantan Selatan dengan luas terkecil, yaitu 4,63 hektare. Penyidikan terus berjalan untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dalam aksi yang merusak lingkungan tersebut diproses secara hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya