Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Tegaskan Konsistensi Penegakan Hukum di Pasar Modal

Hingga 31 Agustus 2026, OJK menindak 113 pelaku pelanggaran pasar modal dengan denda total Rp104,63 miliar dan sanksi administratif lainnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 19.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
OJK Tegaskan Konsistensi Penegakan Hukum di Pasar Modal
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 113 pihak yang terbukti melanggar ketentuan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon hingga akhir Agustus 2026. Total denda yang dikenakan mencapai Rp104,63 miliar, sebagai bagian dari upaya konsisten dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Selain denda, OJK menerapkan berbagai bentuk sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha kepada dua pihak, pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi satu entitas, serta pembekuan izin terhadap enam pelaku pelanggaran. Sanksi lainnya mencakup 13 surat peringatan tertulis dan lima perintah tertulis, yang bertujuan untuk mendorong koreksi dan peningkatan kepatuhan secara struktural.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten menjadi komitmen utama OJK dalam membersihkan ekosistem pasar modal dari praktik yang merugikan investor dan mengganggu transparansi. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan hanya respons terhadap pelanggaran tertentu, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun sistem yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan komprehensif yang melibatkan pencegahan, deteksi dini, dan penindakan tegas, OJK menunjukkan keseriusan dalam menjaga kualitas tata kelola pasar. Tujuan utamanya tetap pada perlindungan investor, penguatan kepatuhan, serta pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan yang profesional dan akuntabel.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya