Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

12 Merek Beras Fortifikasi Ditarik Usai Temuan Ketidaksesuaian Kandungan

Badan Pangan Nasional menarik 12 merek beras fortifikasi dari peredaran setelah temuan ketidaksesuaian antara klaim gizi di kemasan dan kandungan aktual produk.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 14.45 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 3x dibuka
12 Merek Beras Fortifikasi Ditarik Usai Temuan Ketidaksesuaian Kandungan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengambil langkah tegas terhadap 12 merek beras fortifikasi yang dinilai tidak sesuai dengan standar mutu dan klaim gizi yang tercantum di kemasan. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara komposisi nutrisi yang dijanjikan dengan kenyataan di lapangan. Proses penarikan dilakukan secara bertahap, dengan sisa merek lainnya masih dalam tahap penarikan dari pasar. Langkah ini merupakan respons atas temuan yang melibatkan 25 merek dari 11 pelaku usaha di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan Sumatera Utara.

Kepala Bapanas yang juga menjabat Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar pangan merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa beras fortifikasi harus benar-benar memenuhi kandungan gizi yang diklaim, bukan menjadi alat untuk menaikkan harga secara tidak wajar. “Tidak boleh ada manipulasi. Produk harus sesuai dengan izin edar dan klaim yang tercantum. Jika melanggar, sanksi akan diberlakukan seberat-beratnya,” tegasnya dalam keterangan resmi.

Temuan ini berdasarkan kriteria SNI 9314:2024 untuk beras fortifikasi kernel dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi secara keseluruhan. Hasil audit menunjukkan bahwa banyak produk beredar dengan harga jual rata-rata Rp23.385 per kilogram, jauh melampaui harga wajar sebesar Rp13.689 per kg. Selisih harga ini diperkirakan menimbulkan kerugian konsumen hingga mencapai Rp89 triliun, berdasarkan asumsi konsumsi beras nasional sekitar 9,2 juta ton per tahun dengan 30 persen di antaranya merupakan beras fortifikasi.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menilai praktik ini mencerminkan kecurangan sistemik yang merugikan masyarakat. Ia menekankan bahwa konsumen tidak mampu memverifikasi klaim gizi secara mandiri, sehingga pemerintah wajib bertindak tegas. Ia mengusulkan agar kategori beras fortifikasi dihapus dari regulasi, dengan fokus pada pengembangan beras medium dan premium saja, agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan label gizi demi keuntungan semata.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya