Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

12 Orang Meninggal Akibat Keracunan MBG di Sidoarjo? Hoaks

Klaim 12 orang meninggal akibat keracunan makanan bergizi gratis di Sidoarjo dibantah keras oleh pihak pesantren dan pemerintah daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 19.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
12 Orang Meninggal Akibat Keracunan MBG di Sidoarjo? Hoaks
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Sebuah informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa 12 orang meninggal dunia akibat keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Unggahan tersebut dilengkapi dengan tangkapan layar ambulans yang diklaim berada di lokasi kejadian, memicu kepanikan di kalangan masyarakat. Namun, pernyataan tersebut secara tegas ditegaskan sebagai informasi palsu oleh pihak Pondok Pesantren Manbaul Hikam, tempat kejadian tersebut terjadi.

Pihak pesantren melalui akun media sosial resminya menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut. Mereka juga membantah tuduhan bahwa makanan yang menyebabkan keracunan berasal dari dapur internal pesantren. Pihak pesantren mengimbau seluruh wali santri dan masyarakat untuk tidak mempercayai serta menyebarkan informasi yang belum diverifikasi, demi mencegah penyebaran hoaks yang dapat memicu keresahan sosial.

Berdasarkan data resmi, sebanyak 644 santri dari Ponpes Manbaul Hikam mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanggulangin Kali Tengah pada Selasa, 1 September 2026. Pada Kamis, 3 September 2026, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa 27 santri masih menjalani perawatan di RSI Siti Hajar Sidoarjo, sementara tiga lainnya dalam masa observasi. Seluruh santri yang sebelumnya dirawat di RSUD Notopuro Sidoarjo telah kembali ke rumah masing-masing.

Sebagai respons cepat, Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan surat penghentian sementara operasional SPPG tersebut dengan kategori berat, berlaku sejak Rabu, 2 September 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari temuan awal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses produksi dan distribusi makanan. Pihak BGN menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya