Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

<13 Catatan Kritis dari Pakar Hukum Soal RUU Perampasan Aset>

Pakar hukum dari FHUI menyampaikan 13 catatan kritis terhadap RUU Perampasan Aset, menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 21.02 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
<13 Catatan Kritis dari Pakar Hukum Soal RUU Perampasan Aset>📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam forum diskusi akademik di Depok, sekelompok guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengungkapkan kekhawatiran terhadap mekanisme yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mereka menekankan bahwa tujuan utama regulasi ini bukan hanya menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan bahwa hasil kejahatan ekonomi tidak terus dinikmati oleh pelaku atau pihak lain. Pendekatan baru yang diusung, berbasis pada aset bukan pada orang, dinilai relevan dalam situasi di mana proses hukum tidak dapat berjalan secara normal.

Namun, para ahli memperingatkan bahwa mekanisme perampasan tanpa putusan pengadilan harus diterapkan secara terbatas dan hanya dalam kondisi yang jelas dibenarkan secara hukum. Kewenangan negara untuk mengambil aset secara paksa merupakan kekuasaan yang besar dan berpotensi menyerang hak konstitusional warga negara, terutama hak atas kepemilikan. Oleh karena itu, seluruh kerangka hukum harus dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah perlunya perlindungan kuat bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Mereka menekankan bahwa tidak boleh ada keputusan yang mengancam kepemilikan harta seseorang tanpa bukti yang jelas dan proses yang adil. Pihak tersebut harus memiliki kesempatan untuk membela diri, mendapatkan pertimbangan seimbang, serta pemulihan jika terbukti terjadi kesalahan dalam tindakan negara. Pengawasan oleh lembaga yudisial yang independen menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Pengelolaan aset yang disita atau dirampas juga harus transparan dan akuntabel. Konsentrasi kekuasaan dalam satu lembaga—mulai dari penyitaan hingga penjualan—berisiko menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang ketat serta mekanisme yang jelas untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan. Penjualan aset sebelum adanya putusan hukum harus dihindari atau dilakukan dengan aturan yang sangat ketat, dengan jaminan pemulihan jika nantinya aset tersebut tidak terbukti berasal dari tindak pidana.

Pakar juga menekankan bahwa penegakan hukum nasional tidak bisa berdiri sendiri dalam era globalisasi. Kejahatan ekonomi sering kali melibatkan aset yang tersebar di berbagai yurisdiksi. Oleh karena itu, RUU ini harus mendukung kerja sama internasional dalam penelusuran, pembekuan, pengembalian, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Terakhir, mereka menegaskan bahwa meskipun pengalaman negara lain bisa menjadi acuan, mekanisme yang diterapkan di Indonesia harus disesuaikan dengan konteks konstitusi, sistem hukum, dan realitas sosial lokal, tanpa meniru secara mentah-mentah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya