<13 Catatan Kritis dari Pakar Hukum Soal RUU Perampasan Aset>
Pakar hukum dari FHUI menyampaikan 13 catatan kritis terhadap RUU Perampasan Aset, menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 21.02 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dalam forum diskusi akademik di Depok, sekelompok guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengungkapkan kekhawatiran terhadap mekanisme yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mereka menekankan bahwa tujuan utama regulasi ini bukan hanya menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan bahwa hasil kejahatan ekonomi tidak terus dinikmati oleh pelaku atau pihak lain. Pendekatan baru yang diusung, berbasis pada aset bukan pada orang, dinilai relevan dalam situasi di mana proses hukum tidak dapat berjalan secara normal.
Namun, para ahli memperingatkan bahwa mekanisme perampasan tanpa putusan pengadilan harus diterapkan secara terbatas dan hanya dalam kondisi yang jelas dibenarkan secara hukum. Kewenangan negara untuk mengambil aset secara paksa merupakan kekuasaan yang besar dan berpotensi menyerang hak konstitusional warga negara, terutama hak atas kepemilikan. Oleh karena itu, seluruh kerangka hukum harus dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah perlunya perlindungan kuat bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Mereka menekankan bahwa tidak boleh ada keputusan yang mengancam kepemilikan harta seseorang tanpa bukti yang jelas dan proses yang adil. Pihak tersebut harus memiliki kesempatan untuk membela diri, mendapatkan pertimbangan seimbang, serta pemulihan jika terbukti terjadi kesalahan dalam tindakan negara. Pengawasan oleh lembaga yudisial yang independen menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Pengelolaan aset yang disita atau dirampas juga harus transparan dan akuntabel. Konsentrasi kekuasaan dalam satu lembaga—mulai dari penyitaan hingga penjualan—berisiko menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang ketat serta mekanisme yang jelas untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan. Penjualan aset sebelum adanya putusan hukum harus dihindari atau dilakukan dengan aturan yang sangat ketat, dengan jaminan pemulihan jika nantinya aset tersebut tidak terbukti berasal dari tindak pidana.
Pakar juga menekankan bahwa penegakan hukum nasional tidak bisa berdiri sendiri dalam era globalisasi. Kejahatan ekonomi sering kali melibatkan aset yang tersebar di berbagai yurisdiksi. Oleh karena itu, RUU ini harus mendukung kerja sama internasional dalam penelusuran, pembekuan, pengembalian, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Terakhir, mereka menegaskan bahwa meskipun pengalaman negara lain bisa menjadi acuan, mekanisme yang diterapkan di Indonesia harus disesuaikan dengan konteks konstitusi, sistem hukum, dan realitas sosial lokal, tanpa meniru secara mentah-mentah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mabes Polri Ambil Alih Penyelidikan Tenggelamnya Kapal Virgo
Penyelidikan kasus tenggelamnya Kapal Virgo yang membawa 243 orang dilimpahkan ke Mabes Polri karena kompleksitas dan dampak nasionalnya.
24 September 2026

Raja Salman Tuding Houthi Milisi Teroris Usai Serangan ke Makkah
Raja Salman mengecam Houthi sebagai milisi teroris dan menyalahkan mereka atas serangan drone ke arah Makkah, memicu peringatan keamanan pertama dalam dekade terakhir.
24 September 2026

Lindy Lewis, Mantan Penjaga yang Berburu Pembunuh Justin
Film Jolt (2021) tayang malam ini di Bioskop Trans TV, mengisahkan mantan penjaga dengan gangguan emosional yang mengejar pembunuh kekasihnya setelah polisi gagal menangani kasus secara serius.
24 September 2026

Kill Chain: Misteri Pembunuhan dan Identitas yang Terkait
Film thriller neo-noir Kill Chain tayang malam ini di Bioskop Trans TV dengan kisah Arana yang terlibat dalam jaringan kejahatan setelah seorang wanita misterius datang ke hotelnya.
24 September 2026
Berita Lainnya

Presiden Bentuk Badan Nasional untuk Pencegahan Karhutla dari Akar Rumput
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Presiden Dorong Riset Optimalisasi Lahan Gambut
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Pemprov NTB dan DPR RI Perkuat Perlindungan PMI dari Hulu ke Hilir
Kamis, 24 September 2026, 23.29 WITA

Penyusunan UU Reforma Agraria Dilakukan dengan Pertimbangan Mendalam
Kamis, 24 September 2026, 23.28 WITA

Penularan HIV: Fakta Ilmiah di Balik Mitos yang Berkembang
Kamis, 24 September 2026, 23.22 WITA

Mobil Penumpang Kapal Pesiar Dipenuhi Anak Laba-Laba di Galveston
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Vaksindo Ekspor Vaksin Unggas ke Afrika, Capai Rp1,9 Miliar
Kamis, 24 September 2026, 23.15 WITA

Gen Z AS Dorong Masuknya Mobil Listrik China
Kamis, 24 September 2026, 23.13 WITA

