Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 29.534 Ha

Polri menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dengan total luas terbakar 29.534,99 hektare hingga akhir Oktober 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 23.25 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 42x dibuka
13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 29.534 Ha📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Polri telah menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir Oktober 2026, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Penanganan kasus ini melibatkan 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, dengan 100 laporan polisi resmi diterima dalam proses hukum. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Suyudi Ario Seto dalam sidang kabinet paripurna yang disiarkan melalui kanal resmi Sekretariat Presiden.

Dari keseluruhan laporan tersebut, enam kasus masih dalam tahap penyelidikan, sementara 94 lainnya telah memasuki tahap penyidikan. Dalam proses penegakan hukum, sebanyak 23 laporan korporasi direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha. Dari jumlah itu, 11 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum mengalami penetapan tersangka. Sementara itu, 71 laporan yang tidak direkomendasikan pencabutan izin, dua di antaranya telah menetapkan tersangka, sisanya masih dalam proses penyidikan tanpa penetapan tersangka.

Khusus untuk korporasi yang terafiliasi dengan investasi asing, tercatat 22 perusahaan terlibat, dengan 11 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas konsesi perusahaan yang telah ditetapkan tersangka mencapai 209.933 hektare, dengan area terbakar sebesar 11.105,39 hektare. Sedangkan 12 korporasi asing lainnya yang belum ditetapkan tersangka memiliki konsesi seluas 166.756 hektare, dengan luas lahan terbakar 8.849 hektare. Lokasi perusahaan tersangka tersebar di Kalimantan Barat (delapan perusahaan), Kalimantan Tengah (dua), dan Kalimantan Selatan (satu).

Selain korporasi, Polri juga menangani kasus karhutla perorangan melalui 13 Polda, dengan total 286 laporan polisi dan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare. Dalam kasus perorangan, tercatat 243 tersangka, di mana 32 masih dalam tahap penyelidikan, 9 dihentikan, 189 dalam proses penyidikan lanjutan, dan 56 perkara telah selesai.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya