Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

26 Pemda Papua Belum Lengkapi Dokumen Otsus Tahap II

Sebanyak 26 pemerintah daerah di enam provinsi Papua belum selesaikan administrasi pencairan Dana Otsus Tahap II 2026, mengancam keterlambatan penyaluran dana pembangunan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 19.33 WITA·👁 3 orang membaca· 1 hari ini · 8x dibuka
26 Pemda Papua Belum Lengkapi Dokumen Otsus Tahap II📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 26 pemerintah daerah di wilayah Papua, mencakup provinsi dan kabupaten/kota di enam provinsi, belum menyelesaikan kelengkapan administrasi untuk pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Keterlambatan ini berpotensi menunda realisasi program pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Wakil Menteri Dalam Negeri menekankan bahwa kesiapan pemerintah pusat telah memadai, sementara proses penyaluran kini bergantung sepenuhnya pada kecepatan dan kesiapan administrasi pemerintah daerah.

Pemerintah pusat telah memperbaiki mekanisme penyaluran dengan menurunkan standar pertanggungjawaban, hanya mengharuskan realisasi minimal 50 persen dari Dana Otsus Tahap I sebelum tahap kedua dapat dicairkan. Syarat ini mencakup pelaporan kinerja, capaian keluaran, serta laporan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dari tahun anggaran sebelumnya. Dengan aturan ini, diharapkan proses administrasi tidak menjadi hambatan berkelanjutan bagi daerah yang telah menjalankan program secara nyata.

Kepala daerah di wilayah Papua diminta segera memerintahkan unit teknis untuk segera mengajukan permohonan pencairan. Ribka Haluk menegaskan bahwa Dana Otsus adalah instrumen untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar alokasi anggaran. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akurasi data, khususnya dalam identifikasi penerima manfaat berbasis nama dan alamat (by name by address), guna memastikan dana tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan.

Penerapan prinsip 5T—tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil—dijadikan dasar utama dalam tata kelola Otsus. Pembenahan ini dilakukan sebagai komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah setelah dua dekade perjalanan otonomi khusus. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan dana tidak boleh menjadi tanggung jawab satu pihak, melainkan hasil kerja sama yang saling mendukung.

Pemerintah pusat tetap membuka akses pendampingan bagi daerah yang menghadapi kendala teknis dalam pengurusan dokumen. Ribka menegaskan bahwa dukungan akan diberikan secara proaktif, asalkan daerah bersedia berkoordinasi. Tujuannya adalah memastikan seluruh dana Otsus disalurkan tepat waktu, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan masyarakat Papua.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya