Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

303 Saksi Disiapkan Jaksa untuk Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Jaksa KPK siap menghadirkan 303 saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dengan putusan direncanakan Desember.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 02.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
303 Saksi Disiapkan Jaksa untuk Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Jaksa Penuntut Umum KPK mengumumkan rencana menghadirkan sekitar 303 saksi dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Jumlah tersebut dibagi ke dalam beberapa klaster, termasuk dari Kementerian Agama Republik Indonesia, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), serta pihak-pihak terkait lainnya. Klaster PIHK dibedakan berdasarkan apakah mereka melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK atau tidak, menunjukkan kompleksitas alur keuangan yang sedang diselidiki.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, jaksa menyampaikan bahwa sebanyak tujuh ahli juga akan diperiksa untuk mendukung pembuktian dalam perkara. Sidang ini melibatkan empat terdakwa, yaitu mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang juga anggota Dewan Pengawas BPKH, Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Pengadilan menetapkan jadwal putusan pada bulan Desember, dengan batas akhir perkara sebelum masa penahanan para terdakwa berakhir. Ketua majelis hakim, Ni Kadek Susantiani, menegaskan bahwa proses penilaian terhadap kualifikasi perbuatan—apakah termasuk kerugian keuangan negara atau delik lain—akan dilakukan pada tahap pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam tahap perlawanan. Hal ini menegaskan bahwa bukti keterlibatan dan dampak finansial menjadi fokus utama sidang.

Yaqut Cholil Qoumas menyatakan harapannya agar majelis hakim menilai secara menyeluruh, termasuk kewenangan yang dimilikinya saat menetapkan kuota haji tambahan sebanyak 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan pelayanan dan keselamatan jemaah, serta menegaskan kesiapan tim hukum untuk menjawab semua dakwaan dengan fakta-fakta yang jelas dan terbuka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang diduga timbul dari kasus ini mencapai Rp622 miliar lebih, tepatnya Rp622.090.207.166,41. Angka ini menjadi salah satu dasar utama dalam pendalaman perkara yang kini memasuki tahap pembuktian intensif dengan melibatkan banyak pihak terkait dan alat bukti yang komprehensif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya