Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kolaborasi Pemprov dan Kejati Sultra Percepat Pemulihan Aset dan Tata Kelola SDA

Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sultra dan Kejati Sultra bertujuan mempercepat penertiban aset daerah dan perbaikan tata kelola sumber daya alam melalui pendekatan restoratif dan kolaboratif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 07.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kolaborasi Pemprov dan Kejati Sultra Percepat Pemulihan Aset dan Tata Kelola SDA
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sultra dalam upaya mempercepat penertiban aset milik daerah serta memperbaiki sistem tata kelola sumber daya alam. Kolaborasi ini menjadi fokus dalam Forum Diskusi Khusus yang diselenggarakan di Kendari, dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81. Acara yang mengusung tema penegakan hukum dan pemulihan aset ini menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam menangani persoalan aset dan lingkungan.

Gubernur Sultra menegaskan bahwa tanpa keterlibatan aparat penegak hukum, penyelesaian persoalan aset yang telah ditemukan BPK tidak akan berjalan efektif. Dari total sekitar 800 aset yang masih dalam status belum tertib, kerja sama dengan Kejati Sultra telah berhasil mengembalikan sejumlah aset, termasuk tanah seluas 49.970 hektare. Ia menekankan bahwa kolaborasi bukan sekadar kewajiban, tetapi kunci utama dalam mencapai hasil nyata dalam pengelolaan aset dan sumber daya alam.

Pendekatan yang diusung menekankan pemulihan bukan hanya secara hukum, tetapi juga ekonomi dan lingkungan. Gubernur menyoroti kewajiban reklamasi bagi aktivitas pertambangan galian C sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan yang harus ditegaskan. Ia mengapresiasi peran Kejati dan Polda Sultra dalam memperkuat pengawasan, serta meminta dukungan lebih lanjut dalam menjalankan fungsi pengacara negara untuk perlindungan aset daerah.

Kejati Sultra menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor SDA harus melampaui hukuman semata. Pendekatan restoratif, kolaboratif, dan rehabilitatif menjadi landasan utama, didukung oleh lima arah strategis: penanganan terintegrasi, penuntutan berbasis risiko, pemulihan aset, integrasi perbaikan lingkungan, serta perbaikan tata kelola. Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra menyebut hasil survei terhadap 622 responden menunjukkan bahwa pendekatan konvensional belum memenuhi harapan masyarakat.

Dalam konteks korporasi, penegakan hukum tidak hanya menargetkan pelaku operasional, tetapi juga pemilik dan pihak pengendali finansial. Tujuan utama adalah pemulihan kerugian negara dan perbaikan ekosistem, bukan sekadar proses pidana. Kejati menekankan bahwa penyelesaian perkara bisa dilakukan tanpa sidang jika mekanisme pemulihan terpenuhi, termasuk pemulihan aset, perbaikan lingkungan, dan pembenahan tata kelola secara berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya