Kolaborasi Pemprov dan Kejati Sultra Percepat Pemulihan Aset dan Tata Kelola SDA
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sultra dan Kejati Sultra bertujuan mempercepat penertiban aset daerah dan perbaikan tata kelola sumber daya alam melalui pendekatan restoratif dan kolaboratif.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 07.20 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 16x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sultra dalam upaya mempercepat penertiban aset milik daerah serta memperbaiki sistem tata kelola sumber daya alam. Kolaborasi ini menjadi fokus dalam Forum Diskusi Khusus yang diselenggarakan di Kendari, dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81. Acara yang mengusung tema penegakan hukum dan pemulihan aset ini menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam menangani persoalan aset dan lingkungan.
Gubernur Sultra menegaskan bahwa tanpa keterlibatan aparat penegak hukum, penyelesaian persoalan aset yang telah ditemukan BPK tidak akan berjalan efektif. Dari total sekitar 800 aset yang masih dalam status belum tertib, kerja sama dengan Kejati Sultra telah berhasil mengembalikan sejumlah aset, termasuk tanah seluas 49.970 hektare. Ia menekankan bahwa kolaborasi bukan sekadar kewajiban, tetapi kunci utama dalam mencapai hasil nyata dalam pengelolaan aset dan sumber daya alam.
Pendekatan yang diusung menekankan pemulihan bukan hanya secara hukum, tetapi juga ekonomi dan lingkungan. Gubernur menyoroti kewajiban reklamasi bagi aktivitas pertambangan galian C sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan yang harus ditegaskan. Ia mengapresiasi peran Kejati dan Polda Sultra dalam memperkuat pengawasan, serta meminta dukungan lebih lanjut dalam menjalankan fungsi pengacara negara untuk perlindungan aset daerah.
Kejati Sultra menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor SDA harus melampaui hukuman semata. Pendekatan restoratif, kolaboratif, dan rehabilitatif menjadi landasan utama, didukung oleh lima arah strategis: penanganan terintegrasi, penuntutan berbasis risiko, pemulihan aset, integrasi perbaikan lingkungan, serta perbaikan tata kelola. Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra menyebut hasil survei terhadap 622 responden menunjukkan bahwa pendekatan konvensional belum memenuhi harapan masyarakat.
Dalam konteks korporasi, penegakan hukum tidak hanya menargetkan pelaku operasional, tetapi juga pemilik dan pihak pengendali finansial. Tujuan utama adalah pemulihan kerugian negara dan perbaikan ekosistem, bukan sekadar proses pidana. Kejati menekankan bahwa penyelesaian perkara bisa dilakukan tanpa sidang jika mekanisme pemulihan terpenuhi, termasuk pemulihan aset, perbaikan lingkungan, dan pembenahan tata kelola secara berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

OJK Dorong Digitalisasi Pembiayaan UMKM dan Pertanian Sultra
OJK mempercepat transformasi digital pembiayaan sektor UMKM dan pertanian di Sultra untuk tingkatkan kontribusi ekonomi daerah terhadap nasional.
25 Oktober 2026

Aliansi Masyarakat Amberi Desak RDP Terbuka Soal PLTD Lambuya
Masyarakat Ring 1 Desa Amberi menolak kehadiran PLTD Lambuya dan mendesak DPRD Konawe gelar RDP terbuka untuk klarifikasi perizinan, dampak lingkungan, serta penggunaan dana CSR.
25 Oktober 2026

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Gelaran Bulan Inklusi Keuangan 2026 di Kendari berhasil tingkatkan inklusi keuangan Sultra menjadi 85,52 persen dari 83 persen tahun sebelumnya.
24 Oktober 2026

Ibu 55 Tahun Ajak Anak Cari Kerja di Job Fair Jakarta
Seorang ibu dari Sulawesi Tenggara berusia 55 tahun mendampingi dua anaknya yang lulusan sarjana mencari pekerjaan melalui job fair di Jakarta, mengungkap kesulitan pasar kerja modern yang ketat meski kualifikasi tinggi.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

MHTG Tuntaskan Topping Off, Siapkan Pusat Kanker Terpadu
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.49 WITA

Diskon Hingga Jutaan Rupiah untuk Mesin Cuci dan Kulkas di Transmart
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.49 WITA

Gandrung Sewu 2026 Tampilkan Tradisi Bercahaya di Malam Hari
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.43 WITA

Moto3 Australia 2026 Batal, Veda Ega Kecewa, Danish Dapat Keuntungan
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.32 WITA

Klasemen MotoGP 2026 Stabil Usai Australia Batal Digelar
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.32 WITA

Topan Champi Ancam Taiwan dan Jepang, Ratusan Penerbangan Dibatalkan
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.32 WITA

Demonstrasi Massal Prancis Tertahan, Ratusan Ribu Jatuhkan Kritik pada Kebijakan Pemerintah
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.31 WITA

Singapura Pertahankan Komitmen Kontrak Meski Ekspor Gas Dipangkas
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.30 WITA

