Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang Nikel di Pulau Kecil, GERAK SULTRA Dukung Langkah Verifikasi

Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sultra mendukung Kejati Sultra yang akan memverifikasi aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil, termasuk area pasca tambang milik istri Gubernur.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 07.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang Nikel di Pulau Kecil, GERAK SULTRA Dukung Langkah Verifikasi
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kini tengah mempertimbangkan verifikasi lapangan terhadap aktivitas pertambangan nikel di sejumlah pulau kecil, termasuk Pulau Kabaena dan Pulau Wawonii. Langkah ini menyusul adanya laporan mengenai operasional perusahaan yang diduga beroperasi di kawasan hutan lindung dan wilayah yang sebelumnya dikenai sanksi administratif senilai Rp2,19 triliun oleh Satgas PKH. Kejati menegaskan pentingnya memastikan keakuratan data dan kesesuaian antara izin, realisasi operasional, serta kondisi lingkungan di lapangan.

Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sultra (GERAK SULTRA), Wiwin Saputra, menyambut positif langkah verifikasi yang diinisiasi Kejati. Ia menekankan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah kepulauan bukan hanya persoalan izin semata, tetapi juga berdampak langsung terhadap ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal. Ia menyoroti PT TMS yang diduga melakukan penambangan di kawasan hutan lindung, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan harus diproses secara hukum.

Pihak Kejati menyatakan bahwa informasi mengenai perusahaan yang masih beroperasi di Pulau Wawonii perlu dikaji lebih lanjut. Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa kejaksaan akan memverifikasi data yang diterima, terutama terkait izin dan lokasi kegiatan, dengan melibatkan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kepolisian. Ia menekankan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berada dalam koridor kewenangan kejaksaan dan akan disesuaikan dengan proses hukum yang berjalan.

GERAK SULTRA menekankan bahwa verifikasi data bukan akhir dari proses, melainkan langkah awal yang harus diikuti dengan pemeriksaan menyeluruh jika ditemukan indikasi pelanggaran. Pihaknya mendorong agar pengecekan tidak hanya berfokus pada Pulau Wawonii, tetapi juga mencakup wilayah kepulauan lain seperti Kabaena, Kabupaten Bombana, dan pesisir Konawe Utara, yang dinilai memiliki potensi serupa.

Dengan memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dan aktivitas nyata di lapangan, diharapkan dapat mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan. GERAK SULTRA menilai bahwa kehadiran pengawasan independen dari lembaga penegak hukum sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya di wilayah yang rentan terhadap eksploitasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya