Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

31 SPBU di Sumbar Diberi Sanksi karena Pelanggaran BBM Subsidi

Pertamina menindak 31 SPBU di Sumatra Barat sejak Januari hingga Agustus 2026 akibat pelanggaran penyaluran BBM subsidi, dengan langkah pengawasan berkelanjutan dan antisipasi pasokan di wilayah terdampak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 22.29 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 4x dibuka
31 SPBU di Sumbar Diberi Sanksi karena Pelanggaran BBM Subsidi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sumatra Barat mendapatkan tindakan penegakan aturan dari Pertamina dalam periode Januari hingga Agustus 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menjamin distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran dan sesuai peruntukannya, dengan fokus pada pencegahan penyalahgunaan di tingkat penyalur. Setiap pelanggaran yang teridentifikasi melalui pemantauan transaksi dan analisis pola pembelian langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Kegiatan penindakan mencakup berbagai bentuk pelanggaran, termasuk pengisian BBM ke kendaraan yang tidak sesuai kategori, penggunaan QR Code tidak sesuai kendaraan, serta transaksi berulang menggunakan kode yang sama. Dari 31 SPBU yang terdampak, sebagian besar berada di Kota Padang (8 unit), Kabupaten Pesisir Selatan (5 unit), dan Kabupaten Dharmasraya (3 unit), dengan sisanya tersebar di berbagai kabupaten dan kota lainnya di wilayah tersebut. Setiap pelanggaran dianalisis secara mendalam sebelum diberlakukan sanksi, mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran BBM.

Sebagai respons terhadap pelanggaran berat, Pertamina memutuskan melakukan alih pengelolaan terhadap enam SPBU sebagai langkah perbaikan sistemik. Langkah ini dilakukan agar operasional SPBU kembali berjalan sesuai aturan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Dalam proses ini, Pertamina tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan ketersediaan pasokan BBM di wilayah sekitar SPBU yang diberi sanksi melalui upaya build up stock untuk menghindari gangguan terhadap kebutuhan energi masyarakat.

Pertamina menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum. Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas sistem distribusi BBM di lapangan. Perusahaan juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui layanan pelanggan resmi, demi memastikan program subsidi berjalan adil dan transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya