32 Perusahaan Terkena Sanksi atas Karhutla, Enam Dibekukan Izinnya
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan, termasuk pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem bagi enam perusahaan di Kalimantan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.26 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 41x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Kehutanan telah menindak 32 perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia dengan berbagai sanksi administratif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat tata kelola kawasan hutan dan memastikan tanggung jawab korporasi atas kerusakan lingkungan. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa total perusahaan yang terkena sanksi mencapai 32, dengan bentuk hukuman mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin operasional.
Enam dari perusahaan tersebut dikenai sanksi paling berat, berupa pembekuan izin usaha dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan secara paksa. Keenam entitas ini beroperasi di wilayah Kalimantan, terutama di Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, dan Barito Utara. PT Hasil Kalimantan Jaya, yang memiliki konsesi seluas 36.745 hektare di Gunung Mas, tercatat memiliki area terbakar mencapai 4.803 hektare, menjadi salah satu yang paling terdampak.
Sementara itu, PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas dengan konsesi 59.810 hektare mengalami kebakaran pada lahan seluas 1.049 hektare. PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas memiliki luas konsesi 10.050 hektare dengan area terbakar 718 hektare. Di Pulang Pisau, PT Ramang Aglo Lestari yang memiliki konsesi 13.580 hektare terdampak kebakaran seluas 420 hektare. PT Puspa Warna Cemerlang di Gunung Mas dengan konsesi 12.920 hektare juga terkena dampak dengan luas terbakar 348 hektare. Terakhir, PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara, dengan konsesi 68.286 hektare, tercatat mengalami kebakaran seluas 193 hektare.
Pemerintah tetap membuka ruang untuk penindakan pidana terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum. Menteri Kehutanan menegaskan bahwa koordinasi dengan kepolisian akan segera dilakukan, khususnya melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Pertemuan antar lembaga akan digelar dalam waktu dekat untuk menyelaraskan data dan menentukan apakah kasus-kasus tersebut dapat ditangani secara bersama-sama atau diproses secara terpisah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

