Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

32 Perusahaan Terkena Sanksi atas Karhutla, Enam Dibekukan Izinnya

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan, termasuk pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem bagi enam perusahaan di Kalimantan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 23.26 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 41x dibuka
32 Perusahaan Terkena Sanksi atas Karhutla, Enam Dibekukan Izinnya📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Kehutanan telah menindak 32 perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia dengan berbagai sanksi administratif. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat tata kelola kawasan hutan dan memastikan tanggung jawab korporasi atas kerusakan lingkungan. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa total perusahaan yang terkena sanksi mencapai 32, dengan bentuk hukuman mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin operasional.

Enam dari perusahaan tersebut dikenai sanksi paling berat, berupa pembekuan izin usaha dan kewajiban pemulihan ekosistem hutan secara paksa. Keenam entitas ini beroperasi di wilayah Kalimantan, terutama di Kabupaten Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, dan Barito Utara. PT Hasil Kalimantan Jaya, yang memiliki konsesi seluas 36.745 hektare di Gunung Mas, tercatat memiliki area terbakar mencapai 4.803 hektare, menjadi salah satu yang paling terdampak.

Sementara itu, PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas dengan konsesi 59.810 hektare mengalami kebakaran pada lahan seluas 1.049 hektare. PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas memiliki luas konsesi 10.050 hektare dengan area terbakar 718 hektare. Di Pulang Pisau, PT Ramang Aglo Lestari yang memiliki konsesi 13.580 hektare terdampak kebakaran seluas 420 hektare. PT Puspa Warna Cemerlang di Gunung Mas dengan konsesi 12.920 hektare juga terkena dampak dengan luas terbakar 348 hektare. Terakhir, PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara, dengan konsesi 68.286 hektare, tercatat mengalami kebakaran seluas 193 hektare.

Pemerintah tetap membuka ruang untuk penindakan pidana terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum. Menteri Kehutanan menegaskan bahwa koordinasi dengan kepolisian akan segera dilakukan, khususnya melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Pertemuan antar lembaga akan digelar dalam waktu dekat untuk menyelaraskan data dan menentukan apakah kasus-kasus tersebut dapat ditangani secara bersama-sama atau diproses secara terpisah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya