4 Polisi Uganda Dipecat Usai Libatkan Diri dalam Penipuan Emas Rp71 M
Empat anggota polisi Uganda dihentikan secara permanen setelah terbukti terlibat dalam skandal penipuan emas senilai 4 juta dolar AS yang melibatkan perusahaan tambang.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 11.32 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 11x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Empat personel kepolisian Uganda telah diberhentikan secara permanen setelah terbukti terlibat dalam skandal penipuan emas bernilai 4 juta dolar AS (sekitar Rp71 miliar). Kasus ini terungkap setelah seorang pengusaha asal Dubai melaporkan dugaan penipuan terhadap perusahaan bernama Real Sunex Limited, yang diduga menipu korban dengan transaksi emas fiktif. Laporan tersebut diteruskan ke Unit Polisi Pertambangan, memicu penyelidikan mendalam yang melibatkan elemen keamanan dan militer.
Sidang disiplin terhadap keempat petugas—Ayub Kurut, Emorat Raazak, Benon Waiswa, dan Waiswa Siraje—telah selesai dan hasilnya berupa pemecatan. Dari hasil operasi gabungan, 16 orang ditangkap sebagai bagian dari jaringan sindikat penipuan emas. Barang bukti yang disita mencakup emas palsu, dokumen pendukung transaksi ilegal, serta delapan kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas kriminal.
Menurut juru bicara kepolisian, keempat petugas tersebut diduga meninggalkan wilayah tugas tanpa izin dan secara aktif memberikan perlindungan kepada tersangka. Tindakan ini dianggap melanggar kode etik profesional secara serius. Pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka, termasuk mantan petugas, akan dijerat dengan tindak pidana.
Pihak kepolisian juga mengimbau pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan emas dan mineral berharga untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mitra bisnis sebelum melakukan transaksi besar. Mereka menyoroti adanya kecenderungan pelaku usaha yang tergiur oleh potensi keuntungan tinggi, sehingga memilih jalur tidak resmi dan berisiko tinggi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pelaku Penembakan Dekat Paris Ditetapkan dalam Observasi Psikiatri
Seorang pria berusia 39 tahun yang menewaskan satu orang dan melukai lima lainnya di wilayah Trappes dan La Verriere ditempatkan di unit psikiatri setelah dinyatakan tidak layak diperiksa secara hukum.
26 Oktober 2026

Revisi UU Tipikor dan KUHP Diperlukan untuk Hentikan Kriminalisasi Kebijakan
Pakar hukum menekankan perlunya revisi pasal kerugian negara di UU Tipikor dan KUHP guna mencegah pengambil kebijakan disalahkan atas risiko bisnis yang wajar.
26 Oktober 2026

Sopir BYD Jadi Tersangka Usai Tabrak Ojol di Jaksel
Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD sebagai tersangka atas kecelakaan yang menimpa pengemudi ojek online di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang menyebabkan korban mengalami patah kaki dan dirawat di rumah sakit.
26 Oktober 2026

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Satuan Narkoba Polsek Cengkareng mengamankan satu orang terduga pengedar sabu dengan berat bruto 75,78 gram di wilayah Kapuk, Jakarta Barat.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lula Menang Pilpres Brasil, Ulangi Sejarah sebagai Presiden Terlama
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Singapura Tanggapi Pemangkasan Ekspor Gas RI dengan Langkah Hukum
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Pembayaran Gaji ASN Tetap Melalui Perbankan
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Indonesia Siap Tentukan Nasib Rating Pasar Modal Sendiri
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

9 Perusahaan Siap Melantai di Bursa, Tiga Punya Aset Jumbo
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Jual Bersih Rp8,73 Triliun, 10 Saham Ini Paling Dijual
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Borong Saham Unggulan, IHSG Akhiri Pekan Naik 1,21%
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

IHSG Diproyeksi Naik Terbatas dengan Risiko Koreksi
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

