Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

98 Kasus Karhutla Korporasi Naik Penyidikan, Diduga Libatkan Pihak Asing

Sebanyak 98 kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi telah masuk tahap penyidikan, dengan indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 21.19 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 116x dibuka
98 Kasus Karhutla Korporasi Naik Penyidikan, Diduga Libatkan Pihak Asing📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kepolisian Republik Indonesia telah memperluas penyelidikan terhadap 98 kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan entitas korporasi, sebagaimana disampaikan oleh Kapolri dalam pernyataan resmi di Jakarta. Dari jumlah tersebut, penyidik dari Bareskrim Polri telah memproses laporan polisi yang masuk, dengan fokus pada perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan secara sistematis untuk kepentingan perkebunan, khususnya sawit. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengumpulkan bukti yang memadai guna menetapkan tersangka.

Pihak kepolisian mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak asing dalam sejumlah kasus, termasuk dari negara tetangga, meski detail identitas belum dirilis secara publik. Kapolri menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada perusahaan sebagai entitas hukum, tetapi juga pada pemilik dan pemegang saham yang memiliki kendali atas operasional yang menyebabkan kebakaran. Upaya ini menunjukkan komitmen penegakan hukum yang menyeluruh terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyatakan bahwa sejumlah perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak abai terhadap isu karhutla, terlebih mengingat kompleksitas penanganan di lahan gambut yang sulit dipadamkan tanpa hujan. Presiden Prabowo Subianto, menurutnya, telah memberikan arahan tegas untuk menangani kebakaran lahan secara proaktif, tanpa menunggu musim hujan.

Data hingga 13 Oktober 2026 menunjukkan bahwa dari 273 laporan karhutla yang diterima, 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran perorangan, dengan luas lahan terbakar mencapai 5.157,89 hektare. Di sisi lain, Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) telah mengumumkan 10 perusahaan asal Indonesia, termasuk PT BMJ, PT MH, dan PT BPP, yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan. Namun, NEA menekankan bahwa dugaan ini masih perlu diverifikasi melalui proses hukum yang sah di Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya