Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

AI dan Digitalisasi, Ancaman Kepada Karya Jurnalistik

Menteri Hukum menekankan perlunya perlindungan hak cipta yang kuat bagi jurnalis di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 17.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
AI dan Digitalisasi, Ancaman Kepada Karya Jurnalistik📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) yang semakin pesat menuntut adanya kerangka hukum yang jelas dalam melindungi karya jurnalistik. Menteri Hukum menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengikis nilai kemanusiaan dan kontribusi nyata dari para jurnalis, yang tetap menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi akurat dan berbobot. Ia menyampaikan hal ini dalam forum regional yang berlangsung di Badung, Bali, pada Sabtu (10/10/2026).

Dalam forum tersebut, ia menyoroti tantangan baru dalam era digital, di mana karya jurnalistik dapat dengan mudah diproduksi, disebarkan, dan digunakan secara komersial tanpa izin atau penghargaan yang layak. Hal ini berpotensi merusak ekosistem media yang sehat dan mengancam keberlanjutan profesi jurnalis. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya kepastian hukum yang memastikan bahwa setiap karya memiliki pelindungan hak cipta dan memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi penciptanya.

Menkum menegaskan bahwa teknologi harus berkembang secara bertanggung jawab, tanpa mengorbankan hak dan martabat pencipta. “Kita harus menjaga agar nilai manusia tetap terlihat, meski dunia semakin otomatis,” tegasnya. Ia menilai bahwa tanpa perlindungan hukum yang memadai, jurnalisme profesional akan semakin terancam eksistensinya, terutama dalam konteks penggunaan AI yang mampu meniru gaya tulisan tanpa kontribusi nyata dari manusia.

Upaya hukum yang sedang digarap, termasuk pengaturan royalti dalam RUU, merupakan langkah strategis untuk menjamin pengakuan dan imbalan atas karya jurnalistik. Forum ini menjadi wadah strategis bagi negara-negara ASEAN untuk menyelaraskan pendekatan dalam perlindungan karya kreatif di era digital, dengan fokus pada keseimbangan antara inovasi teknologi dan pelestarian hak kekayaan intelektual.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya