Anggaran Nol untuk Penyelidikan HAM Berat 2027, Komnas HAM Serukan Tambahan
Komnas HAM menyatakan anggaran tahun 2027 tidak memadai, termasuk alokasi nol untuk penyelidikan kasus HAM berat, dan meminta tambahan Rp99,3 miliar untuk menjalankan tugas konstitusional.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 05.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap alokasi anggaran tahun 2027 yang dinilai tidak mencukupi untuk menjalankan fungsi hukum dan pengawasan atas pelanggaran HAM berat. Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa anggaran untuk kegiatan penyelidikan kasus HAM berat secara tegas dinyatakan nol rupiah, meskipun lembaga ini memiliki kewajiban konstitusional untuk menangani peristiwa tersebut.
Pagu anggaran yang diterima untuk tahun depan secara keseluruhan sebesar Rp133,5 miliar, dengan rincian Rp94,23 miliar untuk Komnas HAM dan Rp39,30 miliar untuk Komnas Perempuan. Namun, alokasi tersebut tidak mencakup pendanaan untuk kegiatan manajemen operasional, termasuk pengelolaan arsip, pemantauan situasi HAM, maupun mediasi lapangan—tiga pilar penting dalam proses investigasi yang mendalam.
Anis menjelaskan bahwa sejumlah program strategis seperti penanganan aduan pelanggaran HAM, yang rata-rata mencapai 3.000 kasus per tahun, hanya mendapat dana Rp461 juta—tidak cukup untuk menangani seluruh aduan secara utuh. Kegiatan pengaduan proaktif, yang biasanya dilakukan tiga hingga lima kali setahun untuk menjangkau daerah terpencil, juga tidak memiliki anggaran, sehingga daya jangkau lembaga menjadi terbatas.
Tanpa dana untuk penyelidikan, Komnas HAM tidak mampu menjalankan tugas hukum atas kasus HAM berat yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna. Hal ini menimbulkan risiko kegagalan dalam verifikasi faktual, keterlambatan respons terhadap krisis HAM, serta melemahnya kredibilitas lembaga dalam menjalankan peran sebagai penjaga hak asasi.
Untuk mengatasi keterbatasan ini, Komnas HAM mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp99,3 miliar untuk tahun 2027, sementara Komnas Perempuan mengusulkan tambahan Rp14,9 miliar, sehingga total permintaan anggaran mencapai Rp247 miliar. Permintaan ini disampaikan sebagai upaya untuk menjaga kemandirian dan efektivitas lembaga dalam menjalankan amanat konstitusi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Anak Rentan Iritasi Paru Akibat Abu Vulkanik
Dokter spesialis anak menekankan pentingnya deteksi dini gejala iritasi pernapasan pada anak akibat paparan abu vulkanik, terutama pada yang memiliki riwayat asma atau alergi.
9 September 2026

7 Langkah Alami Atasi Tenggorokan Gatal Akibat Abu Vulkanik
Paparan abu vulkanik sering memicu iritasi saluran napas, termasuk gatal dan batuk; berikut cara alami meredakannya secara efektif.
9 September 2026

Warga 17 Tahun Dapat Rekening Otomatis Disertai Dana Awal Rp50 Ribu
Pemerintah siapkan rekening bank otomatis bagi warga usia 17 tahun dengan saldo awal Rp50 ribu, terhubung ke NIK, sebagai langkah inklusi keuangan dan digitalisasi ekonomi.
9 September 2026

Singapura Naikkan Gaji Pejabat Meski Ekonomi Tidak Merata
Singapura mengumumkan kenaikan gaji hingga 9% untuk menteri dan anggota parlemen, meski pertumbuhan ekonomi tidak merata dan tekanan inflasi masih tinggi.
9 September 2026
Berita Lainnya

Wisata Bromo Tetap Beroperasi, Syuting Dibekukan Sementara
Rabu, 9 September 2026, 11.46 WITA

7 Makanan Alami Bantu Atasi Lendir di Tenggorokan Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Motor Agustus 2026 Turun Signifikan
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Mobil Nasional Agustus 2026 Tumbuh, Toyota Puncaki Peringkat
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Harga Apple Naik Akibat Kelangkaan Chip, Penjualan Tetap Stabil
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Penjualan Mobil Capai Rekor Tertinggi, BYD Masuk Lima Besar
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Pabrik BYD Subang Beroperasi, Harga Mobil Listrik Tak Turun Langsung
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

SPP-TDLN Mulai Berlaku 10 September 2026
Rabu, 9 September 2026, 11.35 WITA


