Anggota DPRD Bengkulu Diduga Terima Dana dari Swasta Lain
KPK mendalami dugaan penerimaan uang tambahan oleh anggota DPRD Kota Bengkulu dari pihak swasta selain proyek PUPR.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 10.50 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini fokus mengusut dugaan penerimaan uang dari sektor swasta oleh Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, yang diduga berbeda dengan aliran dana dari proyek PUPR. Penyidik menyatakan bahwa temuan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan daerah lain di Bengkulu. Proses penyelidikan kini mempertimbangkan motif, inisiatif, serta konteks pemberian dana yang tidak terkait dengan proyek pemerintah yang telah diketahui sebelumnya.
Penyidik mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Vinna Ledy belum menghasilkan penetapan tersangka, namun tetap menjadi fokus investigasi karena adanya indikasi penerimaan dari sumber non-proyek. KPK menegaskan bahwa semua dugaan pemberian uang akan didalami secara menyeluruh untuk menentukan apakah ada kaitan dengan kebijakan atau keputusan dalam lingkup pemerintahan daerah. Proses ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dan penyitaan aset.
Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit mobil dan sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang telah ditetapkan sebelumnya. KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, terkait proyek IPAL dan sejumlah proyek infrastruktur lainnya.
Pemeriksaan terhadap Noprisman dilakukan pada hari yang sama dengan pemanggilan Vinna Ledy, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 3 Agustus 2026. Penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat daerah, dan menghasilkan penemuan uang tunai senilai Rp4 miliar. KPK kini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk memperluas cakupan penyidikan, dengan tujuan menemukan dan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wisata Bromo Tetap Beroperasi, Syuting Dibekukan Sementara
Aktivitas pengambilan gambar dan syuting di kawasan Gunung Bromo ditangguhkan sementara demi mencegah kebakaran lahan akibat musim kemarau ekstrem.
9 September 2026

Eks Ketua DPR Filipina Ditangkap Terkait Skandal Korupsi Rp2,1 Triliun
Mantan Ketua DPR Filipina, sepupu presiden, ditangkap karena dugaan korupsi proyek infrastruktur senilai 7,44 miliar peso (Rp2,1 triliun) selama periode 2022–2025.
9 September 2026

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026
Berita Lainnya

Anak Rentan Iritasi Paru Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.47 WITA

7 Langkah Alami Atasi Tenggorokan Gatal Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.46 WITA

7 Makanan Alami Bantu Atasi Lendir di Tenggorokan Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Motor Agustus 2026 Turun Signifikan
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Mobil Nasional Agustus 2026 Tumbuh, Toyota Puncaki Peringkat
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Harga Apple Naik Akibat Kelangkaan Chip, Penjualan Tetap Stabil
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Penjualan Mobil Capai Rekor Tertinggi, BYD Masuk Lima Besar
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Pabrik BYD Subang Beroperasi, Harga Mobil Listrik Tak Turun Langsung
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA


