Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Anggota DPRD Bengkulu Diduga Terima Dana dari Swasta Lain

KPK mendalami dugaan penerimaan uang tambahan oleh anggota DPRD Kota Bengkulu dari pihak swasta selain proyek PUPR.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 10.50 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Anggota DPRD Bengkulu Diduga Terima Dana dari Swasta Lain
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini fokus mengusut dugaan penerimaan uang dari sektor swasta oleh Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, yang diduga berbeda dengan aliran dana dari proyek PUPR. Penyidik menyatakan bahwa temuan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan daerah lain di Bengkulu. Proses penyelidikan kini mempertimbangkan motif, inisiatif, serta konteks pemberian dana yang tidak terkait dengan proyek pemerintah yang telah diketahui sebelumnya.

Penyidik mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Vinna Ledy belum menghasilkan penetapan tersangka, namun tetap menjadi fokus investigasi karena adanya indikasi penerimaan dari sumber non-proyek. KPK menegaskan bahwa semua dugaan pemberian uang akan didalami secara menyeluruh untuk menentukan apakah ada kaitan dengan kebijakan atau keputusan dalam lingkup pemerintahan daerah. Proses ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan bukti-bukti yang ditemukan dalam penggeledahan dan penyitaan aset.

Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit mobil dan sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang telah ditetapkan sebelumnya. KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, terkait proyek IPAL dan sejumlah proyek infrastruktur lainnya.

Pemeriksaan terhadap Noprisman dilakukan pada hari yang sama dengan pemanggilan Vinna Ledy, yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 3 Agustus 2026. Penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat daerah, dan menghasilkan penemuan uang tunai senilai Rp4 miliar. KPK kini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk memperluas cakupan penyidikan, dengan tujuan menemukan dan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya