Anggota Parlemen Thailand Ditetapkan Tersangka Kasus Judi dan Pencucian Uang
Anggota parlemen Thailand, Chonnaput Naksua, resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan jaringan judi daring dan pencucian uang oleh kejaksaan setempat.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Departemen Investigasi Khusus (DSI) Thailand telah menyerahkan berkas perkara terhadap Chonnaput Naksua, anggota parlemen dari Partai Klatham, ke Kantor Kejaksaan Agung di Bangkok. Rekomendasi penuntutan mencakup dugaan keterlibatan dalam jaringan bandar judi online ilegal serta tindak pidana pencucian uang. Berkas yang diserahkan berjumlah sekitar 12 ribu halaman, mencerminkan kompleksitas dan luasnya penyelidikan yang telah dilakukan.
Selain kasus judi daring, Chonnaput juga direkomendasikan untuk didakwa atas tuduhan kejahatan transnasional dan perkumpulan ilegal. Pemeriksaan menunjukkan adanya keterkaitan antara tersangka dengan situs perjudian ilegal yang beroperasi di luar wilayah Thailand. Dalam proses penyelidikan, DSI memisahkan berkas Chonnaput dari sindikat besar perjudian di wilayah selatan Thailand, yang diduga mengelola aliran dana mencapai satu miliar baht.
Operasi pengejaran dilakukan di sepuluh lokasi berbeda, termasuk di Bangkok, Nonthaburi, Pathum Thani, dan Songkhla. Dari lokasi tersebut, petugas menyita aset senilai 10 juta baht, termasuk mobil Toyota Alphard, tas mewah, serta sejumlah properti. Dua perempuan yang masuk dalam daftar 26 tersangka jaringan judi ilegal turut diamankan dalam operasi ini.
Saat menghadap kejaksaan, Chonnaput membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan siap bekerja sama sepenuhnya dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, posisinya sebagai wakil rakyat tidak memberikan kekebalan hukum selama tahap penyidikan. Kekebalan hanya berlaku saat persidangan berlangsung, saat anggota parlemen masih menjabat.
Jika terbukti bersalah, Chonnaput dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara atas tuduhan kejahatan transnasional, sementara untuk perkumpulan ilegal ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Proses hukum terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di Thailand.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Festival Indonesia 2026 Perkuat Koneksi Budaya di Melbourne
Festival Indonesia 2026 di Melbourne sukses menarik lebih dari 6.000 pengunjung dengan persembahan budaya, kuliner, dan UMKM dari berbagai daerah.
25 Oktober 2026

Ratusan Ribu Warga Israel Desak Pertanggungjawaban atas Kegagalan Keamanan
Ribuan warga Israel menggelar demonstrasi besar di Tel Aviv menuntut penyelidikan independen atas kegagalan keamanan sebelum serangan 7 Oktober 2023, menjelang pemilu yang menentukan arah kebijakan militer dan politik negara.
25 Oktober 2026

Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran dalam Waktu Dekat
Presiden AS Donald Trump menyatakan sedang mempertimbangkan serangan terhadap Iran, bahkan bisa terjadi besok, dengan tujuan mencegah pengembangan senjata nuklir secara permanen.
25 Oktober 2026

Kim Jong Un Kunjungi Monumen Perang Korea di Dandong
Pemimpin Korea Utara melakukan kunjungan singkat ke Dandong, China, menjelang peringatan 76 tahun kehadiran relawan Tiongkok dalam Perang Korea, dengan fokus pada simbolisme sejarah dan kebersamaan strategis.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

