AS Tambah Tarif 25 Persen untuk Impor Brasil
Amerika Serikat resmi terapkan tarif 25 persen terhadap sejumlah impor dari Brasil setelah penyelidikan temukan praktik perdagangan tidak adil dalam sektor digital dan pembayaran elektronik.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 21.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 TempoKendari, ıNarasikita - Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan penerapan tarif 25 persen terhadap produk impor tertentu dari Brasil, efektif sejak 15 Juli 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang berlangsung selama satu tahun, mengacu pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974. Penyelidikan tersebut menilai bahwa kebijakan Brasil menciptakan hambatan tidak adil terhadap pelaku usaha asing, terutama dalam bidang teknologi digital dan sistem pembayaran elektronik.
Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyatakan bahwa negosiasi intensif selama setahun terakhir tidak mampu menyelesaikan ketegangan yang muncul. Meski demikian, pihak AS tetap terbuka untuk melanjutkan perundingan guna mendorong perubahan kebijakan yang telah lama diminta. Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap praktik yang dinilai diskriminatif dan merugikan perdagangan AS.
Salah satu temuan krusial dalam penyelidikan adalah intervensi pengadilan Brasil terhadap perusahaan teknologi asing. Pejabat senior AS mengungkapkan bahwa pengadilan Brasil pernah mengeluarkan perintah rahasia yang memaksa perusahaan asing menghapus konten politik, menangguhkan akun warga negara, serta melarang pengungkapan adanya perintah tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kontrol atas kebebasan berpendapat dan akses pasar yang tidak proporsional.
Selain itu, pemerintah AS menyoroti kebijakan yang mengistimewakan sistem pembayaran Pix milik bank sentral Brasil, yang dianggap merugikan penyedia layanan pembayaran elektronik dari AS. Tidak hanya itu, Brasil dituduh memberikan akses tarif khusus kepada India dan Meksiko, tetapi tidak memberikan perlakuan serupa kepada eksportir Amerika. Sebagai pengecualian, sejumlah produk seperti jeruk, jus jeruk, energi tertentu, serta suku cadang dan komponen kedirgantaraan tetap terbebas dari tarif baru.
Penyelidikan ini juga mencakup isu-isu lain seperti penegakan hukum antikorupsi, perlindungan kekayaan intelektual, akses pasar etanol, serta praktik penggundulan hutan ilegal. Langkah AS ini menandai perluasan penggunaan alat hukum perdagangan untuk menekan kebijakan asing yang dianggap merugikan, sekaligus menekankan komitmen Washington terhadap keadilan dan keterbukaan pasar global.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Prancis Catat Kematian Pertama Akibat Virus Shamonda pada Manusia
Prancis melaporkan kematian pertama manusia akibat infeksi virus Shamonda, yang menyerang pasien dengan imunodefisiensi berat, menjadi kasus global pertama tanpa risiko kesehatan umum saat ini.
25 Oktober 2026

Widodo AS: Pahlawan Transisi Demokrasi yang Tak Terlupakan
Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto meninggal dunia pada usia 82 tahun, meninggalkan warisan penting dalam proses reformasi lembaga negara pasca-Orde Baru.
25 Oktober 2026

Tentara AS Didakwa Insider Trading Rp7,2 Miliar
Seorang tentara aktif AS didakwa menggunakan informasi rahasia militer untuk meraih keuntungan hingga Rp7,2 miliar dari pasar prediksi, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
25 Oktober 2026

Lutfi dan Dino Berbeda Sikap Soal Tekanan Singapura Terkait Pasar Saham dan Karhutla
Perbedaan pandangan muncul antara dua tokoh publik soal respons terhadap tekanan Singapura terkait klasifikasi pasar modal dan kebakaran hutan, dengan Lutfi menyoroti kepentingan ekonomi dan lingkungan, sementara Dino menekankan pentingnya diplomasi dan kerja sama regional.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pembantaian Massal Warga Tionghoa di Batavia 1740
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.30 WITA

Kim Jong Un Kunjungi China Lewat Jembatan Baru Yalu
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.29 WITA

Pencabutan Izin Tambang Emas di Papua Tengah Ditetapkan
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jakarta untuk Kurangi Polusi
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

Pengawal Energi Buka Pendaftaran untuk Lulusan Muda
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Target PNBP ESDM 2026 Naik Jadi Rp165 Triliun
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Jasa Marga Jalankan Preservasi Berkala Jalan Tol
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Prabowo Bahas Pendidikan Kepemimpinan di Hambalang
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

