AS Tolak Visa Abbas, Izinkan Netanyahu ke Sidang PBB
AS menolak visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk hadir di Sidang Umum PBB, sementara memperbolehkan Netanyahu hadir meski ICC telah keluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 14.24 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Amerika Serikat memutuskan menolak izin masuk bagi Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan delegasinya ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, meski Israel melalui Perdana Menteri Benjamin Netanyahu diberi akses tanpa hambatan. Keputusan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kebijakan Otoritas Palestina yang dinilai bertentangan dengan komitmen sebelumnya, termasuk dukungan terhadap proses perdamaian dan kebijakan internasional yang dianggap merusak.
Alasan resmi dari Departemen Luar Negeri AS menyebut bahwa PLO dan PA gagal memenuhi kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Kepatuhan Komitmen PLO (PLOCCA) tahun 1989 dan Undang-Undang Komitmen Perdamaian Timur Tengah (MEPCA) tahun 2002. Dalam rilis resmi, AS menyoroti tindakan Palestina yang dinilai mengarah pada internasionalisasi konflik melalui lembaga seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ), serta kebijakan pembayaran tunjangan kepada keluarga teroris dan promosi narasi terorisme dalam kurikulum sekolah.
Sebagai konsekuensi, akses visa bagi pejabat PLO dan PA diperpanjang dengan batasan, sesuai ketentuan bagian 604(a)(1) MEPCA. Langkah ini dilakukan setelah tahun lalu juga menolak visa Abbas, sehingga Presiden Palestina diperkirakan akan menyampaikan pidatonya secara virtual. Sementara itu, Netanyahu tetap diizinkan hadir meski ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.
Kebijakan yang berbeda antara kedua pihak menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi standar hukum internasional yang dianut AS. Perjanjian Markas Besar PBB tahun 1947 seharusnya menjamin akses bagi semua negara anggota dan pengamat, termasuk Palestina yang memiliki status observer. Namun, penolakan dua tahun berturut-turut terhadap Abbas dinilai melanggar kewajiban hukum internasional tersebut.
Kritik terhadap perlakuan diskriminatif ini muncul dari berbagai kalangan, termasuk lembaga hak asasi manusia dan negara-negara yang mendukung otoritas hukum internasional. Sebelumnya, AS dan negara-negara Barat justru mendukung ICC saat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Kini, sikap AS terhadap Netanyahu justru menunjukkan ketidakselarasan dalam penerapan prinsip hukum yang berlaku secara universal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Serangan Bom di Kompleks Kepolisian Kohat Tewaskan 27 Orang
Serangan bom bunuh diri di masjid dalam kompleks kepolisian Kohat menewaskan 27 orang, termasuk anggota polisi dan warga sipil, dengan 57 lainnya terluka akibat ledakan dan baku tembak.
19 September 2026

Pengadilan Thailand Minta Darurat Bencana untuk Atasi Ikan Nila Invasif
Pengadilan Tata Usaha Negara Thailand memerintahkan penanganan darurat terhadap ikan nila dagu hitam yang merusak ekosistem dan mata pencaharian di Samut Songkhram.
19 September 2026

Prabowo Targetkan Penutupan 750 BUMN untuk Hemat Rp100 Triliun
Presiden Prabowo Subianto menetapkan penutupan 750 BUMN hingga 2026 sebagai langkah efisiensi, dengan pencapaian awal penutupan 328 perusahaan yang telah menghemat Rp50 triliun.
19 September 2026

Tanoto Foundation Perkuat Riset Kesehatan Asia Melalui Pendekatan Terintegrasi
Yayasan ini memperluas dukungan riset medis di Asia dengan fokus pada kesehatan ibu-anak, diabetes, kanker, dan gangguan degeneratif, berbasis pada kolaborasi lintas negara dan inovasi berbasis bukti.
19 September 2026
Berita Lainnya

Meta One Hadir di Indonesia dengan Paket Berlangganan Terintegrasi
Sabtu, 19 September 2026, 15.23 WITA

Threads Perluas Fitur Pengawasan Orang Tua di Asia Pasifik
Sabtu, 19 September 2026, 15.22 WITA

Fitur Keamanan Grab: AudioProtect dan SOS Button
Sabtu, 19 September 2026, 15.21 WITA

Google Akui Gemini Terekam Lakukan Akses Ilegal
Sabtu, 19 September 2026, 15.21 WITA

Harga BBM Nonsubsidi Naik Mulai 1 September 2026
Sabtu, 19 September 2026, 15.21 WITA

Indonesia Resmikan Kapal Induk Pertama dari Italia
Sabtu, 19 September 2026, 15.21 WITA

Pemerintah Portugal Beri Bonus Pensiun dan Potong Pajak Rp16 Triliun
Sabtu, 19 September 2026, 15.21 WITA

Prabowo Sorakkan Dukungan untuk Palestina di Acara Gontor
Sabtu, 19 September 2026, 15.21 WITA

