Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

AS Tolak Visa Abbas, Izinkan Netanyahu ke Sidang PBB

AS menolak visa Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk hadir di Sidang Umum PBB, sementara memperbolehkan Netanyahu hadir meski ICC telah keluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 14.24 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
AS Tolak Visa Abbas, Izinkan Netanyahu ke Sidang PBB📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Amerika Serikat memutuskan menolak izin masuk bagi Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan delegasinya ke New York untuk menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, meski Israel melalui Perdana Menteri Benjamin Netanyahu diberi akses tanpa hambatan. Keputusan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kebijakan Otoritas Palestina yang dinilai bertentangan dengan komitmen sebelumnya, termasuk dukungan terhadap proses perdamaian dan kebijakan internasional yang dianggap merusak.

Alasan resmi dari Departemen Luar Negeri AS menyebut bahwa PLO dan PA gagal memenuhi kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Kepatuhan Komitmen PLO (PLOCCA) tahun 1989 dan Undang-Undang Komitmen Perdamaian Timur Tengah (MEPCA) tahun 2002. Dalam rilis resmi, AS menyoroti tindakan Palestina yang dinilai mengarah pada internasionalisasi konflik melalui lembaga seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ), serta kebijakan pembayaran tunjangan kepada keluarga teroris dan promosi narasi terorisme dalam kurikulum sekolah.

Sebagai konsekuensi, akses visa bagi pejabat PLO dan PA diperpanjang dengan batasan, sesuai ketentuan bagian 604(a)(1) MEPCA. Langkah ini dilakukan setelah tahun lalu juga menolak visa Abbas, sehingga Presiden Palestina diperkirakan akan menyampaikan pidatonya secara virtual. Sementara itu, Netanyahu tetap diizinkan hadir meski ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.

Kebijakan yang berbeda antara kedua pihak menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi standar hukum internasional yang dianut AS. Perjanjian Markas Besar PBB tahun 1947 seharusnya menjamin akses bagi semua negara anggota dan pengamat, termasuk Palestina yang memiliki status observer. Namun, penolakan dua tahun berturut-turut terhadap Abbas dinilai melanggar kewajiban hukum internasional tersebut.

Kritik terhadap perlakuan diskriminatif ini muncul dari berbagai kalangan, termasuk lembaga hak asasi manusia dan negara-negara yang mendukung otoritas hukum internasional. Sebelumnya, AS dan negara-negara Barat justru mendukung ICC saat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Kini, sikap AS terhadap Netanyahu justru menunjukkan ketidakselarasan dalam penerapan prinsip hukum yang berlaku secara universal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya