Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengadilan Thailand Minta Darurat Bencana untuk Atasi Ikan Nila Invasif

Pengadilan Tata Usaha Negara Thailand memerintahkan penanganan darurat terhadap ikan nila dagu hitam yang merusak ekosistem dan mata pencaharian di Samut Songkhram.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 15.20 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Pengadilan Thailand Minta Darurat Bencana untuk Atasi Ikan Nila Invasif📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tata Usaha Negara Pusat Thailand telah mengeluarkan keputusan yang mewajibkan Departemen Perikanan segera mengambil langkah tegas terhadap penyebaran ikan nila dagu hitam, spesies invasif asal Afrika yang telah merusak keseimbangan ekosistem perairan. Putusan ini muncul dari petisi publik yang diajukan oleh warga setempat yang khawatir atas dampak jangka panjang terhadap kehidupan dan ekonomi lokal. Pengadilan menekankan urgensi tindakan cepat guna mencegah kerusakan lebih luas di wilayah pesisir.

Sebagai bagian dari langkah penanganan darurat, pengadilan meminta Menteri Dalam Negeri menetapkan Provinsi Samut Songkhram sebagai kawasan bencana alam. Status tersebut diharapkan mempercepat penyaluran anggaran dan bantuan dari pemerintah pusat, termasuk kompensasi bagi warga yang mengalami kerugian akibat penyebaran ikan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada jumlah pelapor yang signifikan, dengan 54 dari total pengaju petisi berasal dari wilayah tersebut, menunjukkan tingkat dampak yang tinggi di daerah tersebut.

Dalam putusannya, pengadilan juga membebaskan 16 lembaga dan pejabat pemerintah lainnya dari tuntutan hukum, termasuk dari Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian dan Koperasi, serta Kementerian Keuangan. Keputusan ini menunjukkan bahwa penilaian hukum hanya ditujukan pada Departemen Perikanan dan direktur jenderalnya sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab langsung atas kegagalan penanganan masuknya spesies invasif tersebut.

Sejumlah pelapor juga telah mengajukan gugatan perdata terpisah, menuntut kompensasi lebih dari 2 miliar baht dari pihak yang dianggap bertanggung jawab atas impor ikan nila dagu hitam. Tuntutan ini mencakup sekitar 1.000 petani yang terdampak langsung di Samut Songkhram, yang mengalami penurunan hasil panen dan kerusakan lahan budidaya akibat invasi ikan tersebut. Kini, proses hukum masih berlanjut dengan kemungkinan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya