Pengadilan Thailand Minta Darurat Bencana untuk Atasi Ikan Nila Invasif
Pengadilan Tata Usaha Negara Thailand memerintahkan penanganan darurat terhadap ikan nila dagu hitam yang merusak ekosistem dan mata pencaharian di Samut Songkhram.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 15.20 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pengadilan Tata Usaha Negara Pusat Thailand telah mengeluarkan keputusan yang mewajibkan Departemen Perikanan segera mengambil langkah tegas terhadap penyebaran ikan nila dagu hitam, spesies invasif asal Afrika yang telah merusak keseimbangan ekosistem perairan. Putusan ini muncul dari petisi publik yang diajukan oleh warga setempat yang khawatir atas dampak jangka panjang terhadap kehidupan dan ekonomi lokal. Pengadilan menekankan urgensi tindakan cepat guna mencegah kerusakan lebih luas di wilayah pesisir.
Sebagai bagian dari langkah penanganan darurat, pengadilan meminta Menteri Dalam Negeri menetapkan Provinsi Samut Songkhram sebagai kawasan bencana alam. Status tersebut diharapkan mempercepat penyaluran anggaran dan bantuan dari pemerintah pusat, termasuk kompensasi bagi warga yang mengalami kerugian akibat penyebaran ikan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada jumlah pelapor yang signifikan, dengan 54 dari total pengaju petisi berasal dari wilayah tersebut, menunjukkan tingkat dampak yang tinggi di daerah tersebut.
Dalam putusannya, pengadilan juga membebaskan 16 lembaga dan pejabat pemerintah lainnya dari tuntutan hukum, termasuk dari Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian dan Koperasi, serta Kementerian Keuangan. Keputusan ini menunjukkan bahwa penilaian hukum hanya ditujukan pada Departemen Perikanan dan direktur jenderalnya sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab langsung atas kegagalan penanganan masuknya spesies invasif tersebut.
Sejumlah pelapor juga telah mengajukan gugatan perdata terpisah, menuntut kompensasi lebih dari 2 miliar baht dari pihak yang dianggap bertanggung jawab atas impor ikan nila dagu hitam. Tuntutan ini mencakup sekitar 1.000 petani yang terdampak langsung di Samut Songkhram, yang mengalami penurunan hasil panen dan kerusakan lahan budidaya akibat invasi ikan tersebut. Kini, proses hukum masih berlanjut dengan kemungkinan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Serangan Bom di Kompleks Kepolisian Kohat Tewaskan 27 Orang
Serangan bom bunuh diri di masjid dalam kompleks kepolisian Kohat menewaskan 27 orang, termasuk anggota polisi dan warga sipil, dengan 57 lainnya terluka akibat ledakan dan baku tembak.
19 September 2026

Prabowo Targetkan Penutupan 750 BUMN untuk Hemat Rp100 Triliun
Presiden Prabowo Subianto menetapkan penutupan 750 BUMN hingga 2026 sebagai langkah efisiensi, dengan pencapaian awal penutupan 328 perusahaan yang telah menghemat Rp50 triliun.
19 September 2026

Tanoto Foundation Perkuat Riset Kesehatan Asia Melalui Pendekatan Terintegrasi
Yayasan ini memperluas dukungan riset medis di Asia dengan fokus pada kesehatan ibu-anak, diabetes, kanker, dan gangguan degeneratif, berbasis pada kolaborasi lintas negara dan inovasi berbasis bukti.
19 September 2026

Warren Buffett Hentikan Jabatan Chairman Usai 56 Tahun Memimpin
Warren Buffett resmi melepas jabatan Chairman Berkshire Hathaway setelah 56 tahun memimpin, menyerahkan kendali kepada putranya Howard sebagai ketua dewan.
19 September 2026
Berita Lainnya

Prabowo Sebut Dua Tahun Kepemimpinan Momentum Tepat untuk Evaluasi Kabinet
Sabtu, 19 September 2026, 15.50 WITA

Prabowo Soroti Akademisi yang Bela Keuntungan Asing
Sabtu, 19 September 2026, 15.50 WITA

KPK Perluas Penyelidikan Suap HGB dengan Geledah Rumah dan Kantor
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

KPK Pertimbangkan Periksa Menteri ATR/BPN dalam Kasus Suap HGB
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

Nusron Wahid Serahkan Proses Hukum ke KPK
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

Pria Viral Tendang Wanita di Mal Jadi Tersangka
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

ASN Kemenpora Diduga Tanam Ganja di Rumah Pribadi
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

KPK Fokus Lengkapi Bukti Sebelum Panggil Nusron Wahid
Sabtu, 19 September 2026, 15.49 WITA

