Baleg DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia ke Paripurna
Baleg DPR RI menyetujui pengesahan RUU Satu Data Indonesia untuk dibawa ke rapat paripurna, setelah selesai menyepakati seluruh hasil pembahasan daftar inventarisasi masalah.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 17.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk dilanjutkan ke tahap paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, setelah melalui proses diskusi intensif dan evaluasi terhadap seluruh masalah hukum yang muncul selama masa pembahasan. Proses ini berlangsung dengan prinsip transparansi dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah dan lembaga terkait.
RUU SDI yang telah disepakati mengatur pengelolaan data dasar nasional (DDN) sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis negara lainnya. Data tersebut ditegaskan menjadi milik negara dan menjadi fondasi dalam pemanfaatan data secara nasional. Pengelolaan data juga diperkuat melalui pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, menggantikan struktur Badan Satu Data Indonesia sebelumnya.
Dalam struktur kelembagaan, RUU SDI menetapkan peran koordinatif, normatif, dan fasilitatif bagi lembaga penyelenggara, yang bertugas mengintegrasikan data dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan. Aturan juga mengatur standar teknis seperti metadata, kode referensi, dan sistem katalog data nasional yang wajib diikuti oleh semua produsen dan pengelola data, tanpa memusatkan kendali pada satu institusi. Akses data terbatas dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak, sementara transfer data ke luar yurisdiksi harus mendapat persetujuan DPR, terutama untuk data sensitif.
Partisipasi publik diperkuat melalui mekanisme pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan bersama, serta kontribusi sukarela dari masyarakat. Penyelesaian sengketa diatur melalui mekanisme nonlitigasi dengan masa mediasi maksimal 14 hari kerja, yang dapat diperpanjang selama 14 hari lagi. Untuk menjamin kepatuhan, RUU juga mencantumkan sanksi administratif, pidana, serta ketentuan peralihan yang mengatur kelanjutan sistem setelah berlakunya undang-undang. Total, RUU SDI terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, yang telah disepakati secara komprehensif oleh panitia kerja.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Musk dan Tokoh Teknologi Bantu Pentagon Rancang Perang Masa Depan
Pentagon menggandeng Elon Musk, Palmer Luckey, dan Newt Gingrich dalam proyek 120 hari untuk menentukan kebutuhan teknologi militer masa depan.
5 Oktober 2026

Penurunan Populasi Jepang Ditetapkan sebagai Krisis Nasional
Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, mengumumkan penurunan jumlah penduduk sebagai krisis nasional yang mengancam stabilitas jangka panjang negara.
5 Oktober 2026

Letjen Saleh Mustafa Pensiun Dini Usai Dilantik Jadi Wamentan
Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa resmi pensiun dini setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Pertanian, sesuai ketentuan UU yang mengatur pengalihan prajurit ke instansi pemerintah.
5 Oktober 2026

Saleh Mustafa Resmi Mundur dari TNI Setelah Dilantik Jadi Wamentan
Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan secara resmi telah mengundurkan diri dari keanggotaan TNI setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Pertanian, dengan proses pensiun sedang berjalan.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

Ben Gvir Tegaskan Tepi Barat Milik Israel Sepenuhnya
Senin, 5 Oktober 2026, 17.54 WITA

Impor BBM Tanpa Tender, Pemerintah Jaga Stok Nasional
Senin, 5 Oktober 2026, 17.54 WITA

Menkeu Lantik 17 Pejabat, Tekankan Penuntasan APBN 2026 dan Persiapan 2027
Senin, 5 Oktober 2026, 17.53 WITA

Dudung Serahkan Jabatan KSP ke Listyo Sigit dengan Pesan Strategis
Senin, 5 Oktober 2026, 17.53 WITA

Pengusaha Miras Diduga Sumbang Rp30 Juta untuk CSR Palsu
Senin, 5 Oktober 2026, 17.52 WITA

Sertijab KSP: Sigit Lanjutkan Tugas Dudung di Tengah Program Prioritas Presiden
Senin, 5 Oktober 2026, 17.52 WITA

Rumah Mewah di Lapas Cibinong Jadi Tempat Kunjungan Keluarga Napi Korupsi
Senin, 5 Oktober 2026, 17.51 WITA

Pengusaha Akui Serahkan Rp30 Juta ke Pejabat Bea Cukai untuk CSR Bencana Aceh
Senin, 5 Oktober 2026, 17.51 WITA

