Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Baleg DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia ke Paripurna

Baleg DPR RI menyetujui pengesahan RUU Satu Data Indonesia untuk dibawa ke rapat paripurna, setelah selesai menyepakati seluruh hasil pembahasan daftar inventarisasi masalah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 17.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Baleg DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia ke Paripurna📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk dilanjutkan ke tahap paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, setelah melalui proses diskusi intensif dan evaluasi terhadap seluruh masalah hukum yang muncul selama masa pembahasan. Proses ini berlangsung dengan prinsip transparansi dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah dan lembaga terkait.

RUU SDI yang telah disepakati mengatur pengelolaan data dasar nasional (DDN) sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis negara lainnya. Data tersebut ditegaskan menjadi milik negara dan menjadi fondasi dalam pemanfaatan data secara nasional. Pengelolaan data juga diperkuat melalui pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, menggantikan struktur Badan Satu Data Indonesia sebelumnya.

Dalam struktur kelembagaan, RUU SDI menetapkan peran koordinatif, normatif, dan fasilitatif bagi lembaga penyelenggara, yang bertugas mengintegrasikan data dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan. Aturan juga mengatur standar teknis seperti metadata, kode referensi, dan sistem katalog data nasional yang wajib diikuti oleh semua produsen dan pengelola data, tanpa memusatkan kendali pada satu institusi. Akses data terbatas dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak, sementara transfer data ke luar yurisdiksi harus mendapat persetujuan DPR, terutama untuk data sensitif.

Partisipasi publik diperkuat melalui mekanisme pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan bersama, serta kontribusi sukarela dari masyarakat. Penyelesaian sengketa diatur melalui mekanisme nonlitigasi dengan masa mediasi maksimal 14 hari kerja, yang dapat diperpanjang selama 14 hari lagi. Untuk menjamin kepatuhan, RUU juga mencantumkan sanksi administratif, pidana, serta ketentuan peralihan yang mengatur kelanjutan sistem setelah berlakunya undang-undang. Total, RUU SDI terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, yang telah disepakati secara komprehensif oleh panitia kerja.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya