Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bank Jatim Soroti Risiko Penyaluran Gaji PNS via Koperasi Desa

Komisaris Bank Jatim meminta pemerintah meninjau ulang rencana penyaluran gaji PNS dan pensiunan melalui Kopdes Merah Putih demi menjaga stabilitas perbankan daerah dan PAD.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 21.07 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 30x dibuka
Bank Jatim Soroti Risiko Penyaluran Gaji PNS via Koperasi Desa📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisaris Bank Jatim, Adhy Karyono, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara dan pensiunan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menyatakan kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kesehatan keuangan bank daerah yang saat ini sedang diperkuat, terutama karena dana murah dari ASN menjadi sumber utama likuiditas bagi perbankan lokal.

Menurut Adhy, pemindahan saluran pembayaran gaji dari bank daerah ke koperasi desa berisiko mengurangi volume dana murah yang menjadi tulang punggung operasional Bank Jatim. Hal ini berdampak langsung pada kemampuan bank dalam menyalurkan kredit dan mendukung pembangunan ekonomi di wilayah Jawa Timur. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kinerja keuangan BPD.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait kesiapan infrastruktur teknologi dan sistem akuntabilitas koperasi dalam menangani transaksi sebesar itu. Penyaluran gaji secara massal membutuhkan sistem yang terukur, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan PNS. Keberhasilan skema ini sangat bergantung pada kapasitas operasional dan pengawasan yang ketat.

Adhy menegaskan bahwa Bank Jatim memiliki peran strategis dalam menopang Pendapatan Asli Daerah melalui dividen tahunan. Penurunan signifikan dalam jumlah PNS yang menyetorkan gaji melalui bank daerah dikhawatirkan akan melemahkan kinerja keuangan institusi tersebut. Ia meminta agar kebijakan ini dikaji ulang secara mendalam sebelum dilaksanakan secara nasional.

Rencana ini sendiri telah disampaikan oleh Menteri Koperasi kepada Kementerian Keuangan dan dijadwalkan mulai berlaku pada tahun ini. Namun, detail mekanisme, jadwal pelaksanaan, serta koperasi yang terlibat belum diungkap secara rinci. Rencana tersebut juga menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang sedang dibahas di DPR, termasuk pembentukan badan pengawas koperasi baru dan perluasan peran Lembaga Penjamin Simpanan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya