Senin, 21 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bantuan Beras Perpanjangan Dukungan Daya Beli di Tengah Perlambatan Konsumsi

Pemerintah perpanjang bantuan beras hingga Desember 2026 untuk jaga daya beli rumah tangga berpendapatan rendah di tengah melambatnya pertumbuhan penjualan eceran.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 12.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Bantuan Beras Perpanjangan Dukungan Daya Beli di Tengah Perlambatan Konsumsi📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pertumbuhan penjualan ritel pada Agustus 2026 tercatat melambat menjadi 0,5 persen secara tahunan, menurun dari 1,1 persen pada Juli, menunjukkan perlambatan dalam konsumsi massal. Data ini didukung oleh prakiraan Indeks Penjualan Riil (IPR) dari Bank Indonesia yang memperkirakan pertumbuhan sebesar 0,5 persen, menandakan tekanan terhadap daya beli masyarakat, khususnya di kalangan berpenghasilan rendah.

Dalam konteks itu, bantuan pangan beras menjadi instrumen utama pemerintah untuk menopang akses pangan dan mempertahankan konsumsi rumah tangga. Lead Economist PT Bank Danamon Indonesia menegaskan bahwa kebijakan fiskal kini lebih difokuskan pada program yang langsung memperkuat daya beli, terutama di tengah lonjakan harga pangan yang mempersempit ruang belanja keluarga.

Perpanjangan bantuan pangan beras hingga Desember 2026 telah ditetapkan, dengan target sekitar 33,24 juta penerima dari kelompok desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Masing-masing penerima akan menerima 10 kilogram beras per bulan, total 30 kilogram selama tiga bulan. Anggaran untuk periode Oktober–Desember 2026 diproyeksikan mencapai Rp17 triliun, sejalan dengan alokasi sebelumnya yang telah disalurkan oleh Perum Bulog.

Sejak awal tahun, total alokasi beras untuk bantuan pangan diperkirakan mencapai 2,6 juta ton, menjangkau tiga periode: Februari–Maret, Juli–September, serta Oktober–Desember. Bantuan ini tidak hanya bertujuan menjamin akses pangan, tetapi juga menjadi alat stabilisasi ekonomi jangka pendek, khususnya dalam menjaga permintaan domestik yang terdampak tekanan inflasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya