Gugatan ke MK Soal SIM Habis: Warga Minta Perpanjangan Tetap Bisa Dilakukan
Seorang warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas aturan yang wajib membuat SIM baru setelah masa berlaku habis, menilai kebijakan itu diskriminatif dan bertentangan dengan hak atas kepastian hukum.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 12.09 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia berdalih bahwa ketentuan yang mengharuskan pemegang SIM membuat surat izin baru setelah masa berlaku habis tanpa pengecualian bagi yang tertunda perpanjangan tidak adil, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan memenuhi tenggat waktu.
Dalam sidang daring pada Senin (14/9/2026), ia menekankan bahwa perpanjangan SIM seharusnya tetap dimungkinkan selama tidak melebihi batas satu tahun sejak tanggal berakhir. Ia menilai frasa "dapat diperpanjang" dalam aturan tersebut seharusnya mencakup kasus pemegang SIM yang terlambat memperbarui, bukan hanya yang masih dalam masa berlaku.
Aturan pelaksana yang mengharuskan pembuatan SIM baru bagi yang lewat masa berlaku diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, khususnya Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa SIM yang sudah kadaluarsa harus diterbitkan ulang. Hanya dalam kondisi kahar seperti bencana alam, perpanjangan tetap bisa dilakukan atas pertimbangan Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Biaya untuk SIM A baru sebesar Rp120 ribu, sedangkan SIM C baru Rp100 ribu, dengan perpanjangan lebih murah yakni Rp80 ribu dan Rp75 ribu, belum termasuk uji kesehatan dan psikologi.
Jangkung menyatakan kebijakan yang tidak memberi ruang toleransi administratif melanggar Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Ia menekankan bahwa perbedaan hukum antara pengemudi yang terlambat sehari dan yang sama sekali tidak memiliki SIM dinilai tidak proporsional, sehingga menciptakan beban ekonomi yang tidak adil dan diskriminatif terhadap kelompok rentan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Divonis di PN Jakpus
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI yang menyebabkan kerugian negara Rp992,82 miliar.
21 September 2026

Sindikat SIM Palsu Beroperasi di Riau, DPR Minta Perbaikan Sistem
Dugaan peredaran SIM palsu di Siak, Riau, mengungkap sistem penerbitan yang rentan disalahgunakan, memicu dorongan DPR agar proses SIM diperbaiki dan pungli diberantas.
21 September 2026

KPK Malaysia Tangkap Mantan Pemimpin FELDA Terkait Kasus Investasi Sawit
Komisi Antikorupsi Malaysia menangkap mantan direktur jenderal FELDA dan mantan CEO FIC atas dugaan penyelewengan dalam proyek KLVC, sambil melanjutkan penyelidikan menyeluruh terhadap transaksi aset selama 2010–2020.
21 September 2026

Polisi Johor Gagalkan Sindikat Narkoba, Tangkap WNI 18 Tahun dengan 25 Kg Barbuk
Operasi polisi Johor menggagalkan dua sindikat narkoba, menangkap empat tersangka termasuk WNI 18 tahun, dengan penyitaan total 25,8 kg sabu dan heroin.
20 September 2026
Berita Lainnya

Pramono Paparkan Strategi Transportasi Gratis Hadapi Kemacetan Jakarta
Senin, 21 September 2026, 12.29 WITA

Gibran Tegaskan Keprihatinan atas Kelakuan Karyawan SPPG Bantul
Senin, 21 September 2026, 12.29 WITA

Penutupan Sementara GKPI Rajeg Usai Keributan Viral
Senin, 21 September 2026, 12.29 WITA

BGN Berhentikan Pegawai SPPG Usai Lecehkan Siswi Keracunan MBG
Senin, 21 September 2026, 12.28 WITA

Bantuan Beras Perpanjangan Dukungan Daya Beli di Tengah Perlambatan Konsumsi
Senin, 21 September 2026, 12.28 WITA

New York Siap Bantu Jakarta Rancang Obligasi Daerah
Senin, 21 September 2026, 12.28 WITA

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Beragam Per Jenama
Senin, 21 September 2026, 12.27 WITA

Menkeu Tekankan Penguatan Sistem Perpajakan dan Pengawasan Berbasis Risiko
Senin, 21 September 2026, 12.27 WITA

