Senin, 21 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Gugatan ke MK Soal SIM Habis: Warga Minta Perpanjangan Tetap Bisa Dilakukan

Seorang warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas aturan yang wajib membuat SIM baru setelah masa berlaku habis, menilai kebijakan itu diskriminatif dan bertentangan dengan hak atas kepastian hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 12.09 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 3x dibuka
Gugatan ke MK Soal SIM Habis: Warga Minta Perpanjangan Tetap Bisa Dilakukan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia berdalih bahwa ketentuan yang mengharuskan pemegang SIM membuat surat izin baru setelah masa berlaku habis tanpa pengecualian bagi yang tertunda perpanjangan tidak adil, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan memenuhi tenggat waktu.

Dalam sidang daring pada Senin (14/9/2026), ia menekankan bahwa perpanjangan SIM seharusnya tetap dimungkinkan selama tidak melebihi batas satu tahun sejak tanggal berakhir. Ia menilai frasa "dapat diperpanjang" dalam aturan tersebut seharusnya mencakup kasus pemegang SIM yang terlambat memperbarui, bukan hanya yang masih dalam masa berlaku.

Aturan pelaksana yang mengharuskan pembuatan SIM baru bagi yang lewat masa berlaku diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, khususnya Pasal 4 ayat (3), yang menyatakan bahwa SIM yang sudah kadaluarsa harus diterbitkan ulang. Hanya dalam kondisi kahar seperti bencana alam, perpanjangan tetap bisa dilakukan atas pertimbangan Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Biaya untuk SIM A baru sebesar Rp120 ribu, sedangkan SIM C baru Rp100 ribu, dengan perpanjangan lebih murah yakni Rp80 ribu dan Rp75 ribu, belum termasuk uji kesehatan dan psikologi.

Jangkung menyatakan kebijakan yang tidak memberi ruang toleransi administratif melanggar Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Ia menekankan bahwa perbedaan hukum antara pengemudi yang terlambat sehari dan yang sama sekali tidak memiliki SIM dinilai tidak proporsional, sehingga menciptakan beban ekonomi yang tidak adil dan diskriminatif terhadap kelompok rentan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya