8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Divonis di PN Jakpus
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI yang menyebabkan kerugian negara Rp992,82 miliar.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 12.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sidang putusan terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015 hingga 2020 telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Edward Agus menggelar sidang di ruang Muhammad Hatta Ali, dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana negara melalui mekanisme pembiayaan ekspor.
Delapan terdakwa terdiri atas pejabat internal LPEI dan pihak swasta. Mereka adalah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, Ryan Wahyudi, Liu Raymond, serta Handoko Limaho. Peran mereka dinilai saling terkait dalam proses pengajuan dan pencairan dana yang melibatkan dokumen fiktif serta manipulasi data aset. Kerugian negara yang ditimbulkan dari aksi tersebut mencapai Rp992,82 miliar.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman beragam, mulai dari delapan tahun enam bulan hingga maksimal 13 tahun penjara. Enam terdakwa dari kalangan LPEI mendapat tuntutan delapan tahun enam bulan, sementara dua pelaku dari sektor swasta, Handoko Limaho dan Liu Raymond, dituntut masing-masing 11 dan 13 tahun penjara. Selain hukuman pidana, delapan terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, dengan subsider kurungan selama 190 hari.
Khusus untuk Handoko dan Liu, jaksa juga menuntut pengembalian uang pengganti sebesar Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar. Jika tidak mampu membayar, keduanya terancam hukuman tambahan berupa kurungan lebih lama, masing-masing lima tahun enam bulan dan enam tahun enam bulan. Aksi korupsi dilakukan melalui pengajuan dokumen studi kelayakan dan penilaian aset yang dimanipulasi, termasuk data luas lahan sawit yang tidak sesuai kenyataan di lapangan.
Perbuatan para terdakwa diduga memanfaatkan dokumen fidusia, kontrak, dan tagihan fiktif untuk menyalurkan dana pembiayaan secara ilegal. Perkara ini didasarkan pada pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, serta Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Sindikat SIM Palsu Beroperasi di Riau, DPR Minta Perbaikan Sistem
Dugaan peredaran SIM palsu di Siak, Riau, mengungkap sistem penerbitan yang rentan disalahgunakan, memicu dorongan DPR agar proses SIM diperbaiki dan pungli diberantas.
21 September 2026

Gugatan ke MK Soal SIM Habis: Warga Minta Perpanjangan Tetap Bisa Dilakukan
Seorang warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas aturan yang wajib membuat SIM baru setelah masa berlaku habis, menilai kebijakan itu diskriminatif dan bertentangan dengan hak atas kepastian hukum.
21 September 2026

KPK Malaysia Tangkap Mantan Pemimpin FELDA Terkait Kasus Investasi Sawit
Komisi Antikorupsi Malaysia menangkap mantan direktur jenderal FELDA dan mantan CEO FIC atas dugaan penyelewengan dalam proyek KLVC, sambil melanjutkan penyelidikan menyeluruh terhadap transaksi aset selama 2010–2020.
21 September 2026

Polisi Johor Gagalkan Sindikat Narkoba, Tangkap WNI 18 Tahun dengan 25 Kg Barbuk
Operasi polisi Johor menggagalkan dua sindikat narkoba, menangkap empat tersangka termasuk WNI 18 tahun, dengan penyitaan total 25,8 kg sabu dan heroin.
20 September 2026
Berita Lainnya

Pramono Paparkan Strategi Transportasi Gratis Hadapi Kemacetan Jakarta
Senin, 21 September 2026, 12.29 WITA

Gibran Tegaskan Keprihatinan atas Kelakuan Karyawan SPPG Bantul
Senin, 21 September 2026, 12.29 WITA

Penutupan Sementara GKPI Rajeg Usai Keributan Viral
Senin, 21 September 2026, 12.29 WITA

BGN Berhentikan Pegawai SPPG Usai Lecehkan Siswi Keracunan MBG
Senin, 21 September 2026, 12.28 WITA

Bantuan Beras Perpanjangan Dukungan Daya Beli di Tengah Perlambatan Konsumsi
Senin, 21 September 2026, 12.28 WITA

New York Siap Bantu Jakarta Rancang Obligasi Daerah
Senin, 21 September 2026, 12.28 WITA

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Beragam Per Jenama
Senin, 21 September 2026, 12.27 WITA

Menkeu Tekankan Penguatan Sistem Perpajakan dan Pengawasan Berbasis Risiko
Senin, 21 September 2026, 12.27 WITA

