Senin, 21 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sindikat SIM Palsu Beroperasi di Riau, DPR Minta Perbaikan Sistem

Dugaan peredaran SIM palsu di Siak, Riau, mengungkap sistem penerbitan yang rentan disalahgunakan, memicu dorongan DPR agar proses SIM diperbaiki dan pungli diberantas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 12.09 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Sindikat SIM Palsu Beroperasi di Riau, DPR Minta Perbaikan Sistem📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Polda Riau mengungkap jaringan sindikat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu yang telah beroperasi sejak bulan Juni 2026 dan menyebar ke berbagai wilayah di provinsi tersebut. Dalam operasi penyelidikan, delapan tersangka berhasil diamankan, serta sekitar lima ratus SIM palsu berhasil disita. Modus operandi yang digunakan melibatkan penggunaan teknologi digital untuk memanipulasi data pribadi, termasuk foto dan KTP, yang kemudian diproses dengan aplikasi edit untuk menyusun identitas palsu yang tampak resmi.

Proses produksi SIM palsu dilakukan secara sistematis, mulai dari pemesanan melalui WhatsApp, Facebook, hingga perantara. Tarif yang ditawarkan bervariasi, antara lain Rp550 ribu untuk SIM C, Rp750 ribu untuk SIM A, dan hingga Rp1,7 juta untuk SIM B2 Umum. Setelah data dimodifikasi, SIM dicetak menggunakan kertas stiker bening berukuran standar, kemudian ditempelkan pada blangko SIM bekas yang telah dibersihkan dari data lama. Hasil akhirnya menampilkan kode batang dan logo Korlantas Polri yang dapat ter-scan secara digital, menyerupai SIM asli.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti fakta bahwa masyarakat rela membayar hingga Rp550 ribu untuk SIM C palsu, padahal biaya resmi hanya sekitar Rp100 ribu. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan adanya kegagalan sistem dalam memberikan layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan SIM, termasuk metode ujian yang harus tetap menjaga standar kompetensi namun tetap relevan dengan realitas lalu lintas modern.

Sahroni juga menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembuatan SIM palsu, sekaligus memperkuat sistem pendukung seperti pengawasan internal dan pencegahan korupsi di tingkat penerbitan. Ia menilai bahwa perbaikan sistem bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut budaya pelayanan publik yang responsif dan akuntabel. Dengan menangani akar masalah, diharapkan masyarakat tidak lagi terdorong untuk mencari alternatif ilegal demi memenuhi kebutuhan legal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya