Baznas Perkuat Pengelolaan Zakat di 48 K/L
Baznas RI memperkuat pengelolaan zakat di 48 kementerian dan lembaga melalui evaluasi bertahap, fokus pada optimalisasi layanan dan kesiapan UPZ bagi ASN.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 12.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pengelolaan zakat di lingkungan pemerintahan dengan melibatkan 48 kementerian dan lembaga negara. Rangkaian Rapat Evaluasi Pengelolaan Zakat Kementerian dan Lembaga digelar dalam tiga tahap sepanjang bulan September 2026, menjadi wadah koordinasi dan penilaian kinerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi pemerintah. Kegiatan ini dirancang untuk memastikan konsistensi dalam pengelolaan zakat yang sesuai dengan prinsip syariah dan tata kelola yang transparan.
Pimpinan Baznas RI bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, menekankan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah mengoptimalkan pelayanan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menunaikan kewajiban zakat. Ia menyampaikan harapan agar Baznas terus menjadi mitra strategis bagi ASN dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi yang terpercaya. Menurutnya, keberadaan UPZ di tiap instansi harus menjadi ujung tombak dalam menyebarkan literasi zakat dan membangun kesadaran kolektif terhadap amanah keuangan spiritual.
Deputi I Pengumpulan Baznas RI, Arifin Purwakananta, menyoroti pentingnya kesiapan sistem dan organisasi dalam menangani proses pengelolaan zakat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan zakat bukan sekadar urusan administratif, melainkan ibadah yang menyangkut amanah dari umat. Oleh karena itu, seluruh elemen yang terlibat, mulai dari UPZ hingga unit pendukung seperti keuangan dan SDM, harus memiliki kesiapan operasional dan mental dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari UPZ Baznas, Biro Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia, serta Biro Umum di masing-masing kementerian dan lembaga. Fokusnya adalah memperkuat sinergi antarinstansi dan memastikan setiap UPZ mampu menjalankan fungsi penghimpunan, pendistribusian, serta edukasi zakat secara berkelanjutan. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi alat pemberdayaan ekonomi umat yang efektif dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pramono Paparkan Strategi Transportasi Gratis Hadapi Kemacetan Jakarta
Gubernur DKI Jakarta memaparkan kebijakan transportasi terintegrasi dan subsidi gratis bagi kelompok rentan dalam pertemuan dengan Wali Kota New York.
21 September 2026

Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Sembako di Sleman
Pemerintah menegaskan komitmen menjaga harga kebutuhan pokok tetap wajar melalui pemantauan langsung di pasar tradisional Sleman.
21 September 2026

Libur Lebaran 2027 Resmi Ditentukan, Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Lebaran 2027 dengan lima hari libur resmi dan tiga hari cuti bersama, menyusun total 26 hari libur sepanjang tahun.
21 September 2026

Trump Ancam Hancurkan Iran Jika Tak Berunding
Presiden AS Donald Trump memperingatkan Iran akan konsekuensi besar jika tidak berubah sikap, sambil membuka ruang diplomasi melalui kemungkinan pertemuan dengan Presiden Iran Masoud Pezeshkian.
21 September 2026
Berita Lainnya

Gibran Tegaskan Keprihatinan atas Kelakuan Karyawan SPPG Bantul
Senin, 21 September 2026, 12.29 WITA

Penutupan Sementara GKPI Rajeg Usai Keributan Viral
Senin, 21 September 2026, 12.29 WITA

BGN Berhentikan Pegawai SPPG Usai Lecehkan Siswi Keracunan MBG
Senin, 21 September 2026, 12.28 WITA

8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Divonis di PN Jakpus
Senin, 21 September 2026, 12.28 WITA

Bantuan Beras Perpanjangan Dukungan Daya Beli di Tengah Perlambatan Konsumsi
Senin, 21 September 2026, 12.28 WITA

New York Siap Bantu Jakarta Rancang Obligasi Daerah
Senin, 21 September 2026, 12.28 WITA

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Beragam Per Jenama
Senin, 21 September 2026, 12.27 WITA

Menkeu Tekankan Penguatan Sistem Perpajakan dan Pengawasan Berbasis Risiko
Senin, 21 September 2026, 12.27 WITA

