Senin, 21 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Libur Lebaran 2027 Resmi Ditentukan, Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Lebaran 2027 dengan lima hari libur resmi dan tiga hari cuti bersama, menyusun total 26 hari libur sepanjang tahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 12.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Libur Lebaran 2027 Resmi Ditentukan, Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2027, termasuk periode Hari Raya Idulfitri yang menjadi momen paling dinanti masyarakat. Dalam peraturan yang berlaku, terdapat 18 hari libur nasional, sebagian besar terkait perayaan keagamaan, serta tambahan delapan hari cuti bersama yang menambah durasi libur secara keseluruhan.

Libur Lebaran 2027 secara resmi dimulai pada hari Rabu, 10 Maret 2027, dan berlanjut hingga Kamis, 11 Maret 2027, sebagai hari libur nasional. Selain itu, pemerintah menetapkan tiga hari cuti bersama pada Selasa, 9 Maret 2027; Jumat, 12 Maret 2027; dan Senin, 15 Maret 2027. Dengan kombinasi ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk merayakan Idulfitri selama lima hari berturut-turut, memudahkan perjalanan mudik dan aktivitas keluarga.

Total keseluruhan hari libur di tahun 2027 mencapai 26 hari, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan waktu yang memadai bagi warga untuk beristirahat dan merayakan hari besar. Penetapan ini juga mempertimbangkan keterkaitan dengan kalender hijriah, yang menentukan tanggal pasti Idulfitri melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama.

Meskipun jadwal telah ditetapkan secara umum, pihak berwenang menegaskan bahwa tanggal pasti libur Lebaran 2027 dapat berubah tergantung hasil sidang isbat yang akan menentukan secara resmi awal bulan Ramadan dan Idulfitri. Hal ini penting untuk diketahui agar masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan dan aktivitas sebelumnya.

Dengan jadwal yang telah dipetakan, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan keberangkatan mudik, pengelolaan waktu kerja, serta aktivitas sosial dan keagamaan secara optimal. Penetapan ini juga menjadi acuan bagi sektor pariwisata, transportasi, dan perekonomian untuk menyiapkan fasilitas dan layanan di masa libur panjang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya