Senin, 21 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PT TMN Dicabut Izin Operasi, Tapi Tetap Beroperasi Ilegal

Kementerian Perhubungan cabut izin Terminal Khusus PT TMN karena tak punya PKKPRL dan AMDAL, namun perusahaan tetap beroperasi meski lokasi disegel dua kementerian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 12.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
PT TMN Dicabut Izin Operasi, Tapi Tetap Beroperasi Ilegal📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN), yang berlokasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menjadi sorotan lantaran terus beroperasi secara ilegal meski izin operasionalnya telah dicabut oleh Kementerian Perhubungan RI. Perusahaan yang mengelola ruang laut seluas 3,7 hektare untuk aktivitas galangan kapal dan perahu tersebut tidak memiliki dua dokumen wajib: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang menjadi syarat mutlak bagi kegiatan di kawasan pesisir.

Pencabutan izin Tersus dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pada 17 November 2025 karena pelanggaran terhadap peraturan pemanfaatan ruang laut. Sebulan kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI turut menyegel lokasi pada 16 Desember 2025 karena tidak memenuhi kewajiban AMDAL. Meski begitu, aktivitas di galangan kapal diduga tetap berjalan tanpa hambatan, bahkan terpantau berjalan normal di atas plang segel yang masih terpasang.

Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (GERAK Sultra) menilai tindakan PT TMN sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan kebijakan pemerintah. Ketua GERAK Sultra, Muh. Rianto Ali, menegaskan bahwa kegiatan pembuatan dan perbaikan kapal termasuk kategori berisiko tinggi yang wajib dilengkapi AMDAL, bukan hanya Surat Perjanjian Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau UKL-UPL. Ia menduga izin Tersus yang diperoleh sejak 2022 hanya berdasarkan dokumen lingkungan yang tidak valid, sehingga legalitasnya perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.

Berdasarkan dokumen pendukung yang dimiliki, termasuk Siaran Pers KKP, surat dari Dinas Lingkungan Hidup Sultra, serta rekaman lapangan, GERAK Sultra meminta Kejaksaan Tinggi Sultra segera melakukan audit terhadap kerugian negara akibat pemanfaatan ruang laut secara ilegal. Mereka menekankan bahwa perusahaan yang tetap beroperasi setelah izin dicabut dan lokasi disegel berpotensi melanggar undang-undang, dan perlu ditindak tegas dengan penegakan hukum yang konsisten.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya