PT TMN Dicabut Izin Operasi, Tapi Tetap Beroperasi Ilegal
Kementerian Perhubungan cabut izin Terminal Khusus PT TMN karena tak punya PKKPRL dan AMDAL, namun perusahaan tetap beroperasi meski lokasi disegel dua kementerian.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 12.00 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN), yang berlokasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menjadi sorotan lantaran terus beroperasi secara ilegal meski izin operasionalnya telah dicabut oleh Kementerian Perhubungan RI. Perusahaan yang mengelola ruang laut seluas 3,7 hektare untuk aktivitas galangan kapal dan perahu tersebut tidak memiliki dua dokumen wajib: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang menjadi syarat mutlak bagi kegiatan di kawasan pesisir.
Pencabutan izin Tersus dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pada 17 November 2025 karena pelanggaran terhadap peraturan pemanfaatan ruang laut. Sebulan kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI turut menyegel lokasi pada 16 Desember 2025 karena tidak memenuhi kewajiban AMDAL. Meski begitu, aktivitas di galangan kapal diduga tetap berjalan tanpa hambatan, bahkan terpantau berjalan normal di atas plang segel yang masih terpasang.
Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (GERAK Sultra) menilai tindakan PT TMN sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan kebijakan pemerintah. Ketua GERAK Sultra, Muh. Rianto Ali, menegaskan bahwa kegiatan pembuatan dan perbaikan kapal termasuk kategori berisiko tinggi yang wajib dilengkapi AMDAL, bukan hanya Surat Perjanjian Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau UKL-UPL. Ia menduga izin Tersus yang diperoleh sejak 2022 hanya berdasarkan dokumen lingkungan yang tidak valid, sehingga legalitasnya perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.
Berdasarkan dokumen pendukung yang dimiliki, termasuk Siaran Pers KKP, surat dari Dinas Lingkungan Hidup Sultra, serta rekaman lapangan, GERAK Sultra meminta Kejaksaan Tinggi Sultra segera melakukan audit terhadap kerugian negara akibat pemanfaatan ruang laut secara ilegal. Mereka menekankan bahwa perusahaan yang tetap beroperasi setelah izin dicabut dan lokasi disegel berpotensi melanggar undang-undang, dan perlu ditindak tegas dengan penegakan hukum yang konsisten.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gubernur Sultra Lantik 25 Kepala Sekolah, Rotasi Pejabat Strategis
Gubernur Sultra resmikan rotasi 14 pejabat eselon II dan penataan 25 kepala sekolah, sekaligus memperbarui struktur birokrasi melalui keputusan terbaru.
21 September 2026

KNMP Dibangun di Dete dan Lamanggau, Wabup Wakatobi Soroti Peran Masyarakat
Wakil Bupati Wakatobi menyatakan kebanggaan atas pembangunan Kantor Desa dan Masyarakat Pedesaan di dua desa, menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam pembangunan lokal.
20 September 2026
Stay Tember di Zenith Kendari, Harga Mulai Rp399.999
Hotel Zenith Kendari menawarkan paket menginap dengan harga terjangkau mulai dari Rp399.999, menarik minat wisatawan lokal dan domestik.
20 September 2026
Tim Elektrobot UHO Siap Tantang Level Nasional di Final Kontes Robot Terbang 2026
Tim Elektrobot Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo berhasil lolos ke final Kontes Robot Terbang Indonesia 2026 setelah meraih hasil terbaik di babak regional.
20 September 2026
Berita Lainnya

Pramono Paparkan Strategi Transportasi Gratis Hadapi Kemacetan Jakarta
Senin, 21 September 2026, 12.29 WITA

Gibran Tegaskan Keprihatinan atas Kelakuan Karyawan SPPG Bantul
Senin, 21 September 2026, 12.29 WITA

Penutupan Sementara GKPI Rajeg Usai Keributan Viral
Senin, 21 September 2026, 12.29 WITA

BGN Berhentikan Pegawai SPPG Usai Lecehkan Siswi Keracunan MBG
Senin, 21 September 2026, 12.28 WITA

8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Divonis di PN Jakpus
Senin, 21 September 2026, 12.28 WITA

Bantuan Beras Perpanjangan Dukungan Daya Beli di Tengah Perlambatan Konsumsi
Senin, 21 September 2026, 12.28 WITA

New York Siap Bantu Jakarta Rancang Obligasi Daerah
Senin, 21 September 2026, 12.28 WITA

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Beragam Per Jenama
Senin, 21 September 2026, 12.27 WITA

